Kejari Kota Mojokerto Geledah Kantor BPRS Mojo Artho

328







Kajari Hadiman sedang melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Mojo Arto, Rabu (9/11/2022). Limitnews/Istimewa

11/10/2022 09:20:35

MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Rabu (9/11/2022) siang.

Penggeledahan itu berkaitan dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 jelang siang hari yang dipimpin langsung Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, SH yang dibantu tim penyidik Kejaksaan lebih dari 7 orang ditambah dengan bantuan dari Kepolisian.

“Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor Kejaksaan guna dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian nanti dapat ditemukan tersangkanya siapa saja,” ujar Hadiman melalui relis yang diterima redaksi, Rabu (9/11/2022) malam.

Hadiman mengatakan bahwa ada satu ruangan jadi titik fokus penggeledahan yang dilakukan penyidik. Namun, tak menuntup kemungkinan pengeledahan bakal dilakukan lagi jika memang ada dokumen yang dianggap dibutuhkan penyidikan.

“Kalau memang dokumen-dokumen yang kami butuhkan ini disimpan oleh pihak BPRS, ruangan direksi sama komisaris kami sita, kami police line, tidak boleh masuk dulu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Baru Dilantik Sebagai Kajari, Hadiman Langsung Gebrak Mojokerto

Hadiman mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau ini menjelaskan dokumen yang dicari dalam penggeledahan ini ada beragam. Di antaranya dokumen pembiayaan, jaminan yang diagunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah, bahkan BPKB.

“Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan,” imbuhnya.

Hadiman berjanji usai melakukan penyitaan dokumen dari BPRS, pihaknya akan menyampaikan hasil penggeledahan.

“Saat ini masih belum. Karena masih ada dokumen yang kami butuhkan. Karena ini penting, untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Karena tahap penyidikan ini dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal siapa tersangka, siapa berperan dalam perkara ini, baik BPRS ataupun nasabah itu sendiri. Tim akan menentukan,” ujarnya.

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.