
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH. Limitnews.net/Istimewa
12/16/2021 09:59:31
PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) keluarkan Sprindik baru pada kasus dugaan SPPD (Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing.
Sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, dugaan rasuahnya adalah Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2019 yang diduga fiktif.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH,MH saat dikonfirmasi mengatakan, penanganan perkara itu masih dalam tahap penyidikan umum. Dimana, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
"Kami masih menunggu hasil audit PKN (penghitungan kerugian negara) dari BPKP," ucap Hadiman, Kamis (15/12/2021).
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Kejari Kuansing Tuntut Terdakwa Fakhruddin 8 Tahun Penjara
BACA JUGA: Kejari Kuansing Periksa Sejumlah Mantan Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Rp 1,6 Miliar
Hadiman mengatakan setelah hasil audit PKN keluar, baru kemudian lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka.
Dalam perkara ini sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Kuansing telah menetapkan tersangka an Hendra AP (Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing non aktif).
Dalam perjalanannya, Hendra AP mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Dalam putusan nya Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan tersangka Hendra AP.
Tidak terima dengan putusan praperadilan itu, jaksa penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.
Terkait dengan uang yang pernah disita oleh pihaknya, hal tersebut statusnya masih menjadi barang bukti. Adapun jumlah uangnya Rp493 juta lebih.
"Uang sebanyak Rp493.634.860 itu, statusnya masih barang bukti, sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Pekanbaru). Uang itu kami titipkan di BRI tanpa bunga sepersen pun," ungkap Hadiman.
Penulis: Herlyna