
Kajati Sumbar Asmawi didampingi Aspidsus Hadiman, Senin (25/7/2023). Limitnews/Herlyna
07/25/2023 20:50:34
PADANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penahanan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyediaan Benih / Bibit Ternak Sapi dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021, Senin (25/7/2023).
Menurut Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, 3 tersangka itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat: PRINT / L.3 / Fd.1 / 07 / 2023 tanggal 25 Juli 2023, PRINT / L.3 / Fd.1 / 07 / 2023 tanggal 25 Juli 2023, PRINT / L.3 / Fd.1 / 07 / 2023 tanggal 25 Juli 2023.
"Penahanan 3 orang tersangka ini merupakan penahanan tersangka ke 6 setelah sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka pada 14 Juli 2023 yang lalu," ujar Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman.
BERITA TERKAIT: Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Sapi
Ketiga tersangka yang ditahan dengan Inisial masing-masing PRS (Direktur CV Putri Rafna Dewi), AIA (Durektur CV. Adyatma), WI (Direktur CV. Lembah Gumanti).
Sementara sebelumnya yang telah dilakukan penahanan terhadap tersangka masing-masing DM (KPA), FA (PPTK), AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan).
"Penahanan dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun," ungkap Hadiman.
Hadiman menyampaikan, tersangka inisial PRS dilakukan penahanan di LAPAS Klas IIB Padang, sedangkan untuk tersangka inisial WI dan Tersangka Inisial AIA dilakukan Penahanan di RUTAN Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan.
"Ke tiga tersangka tersangkut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021," ujar Hadiman.
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan perhitungan Auditor internal Kejati Sumbar perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar sebesar Rp. 7.365.458.205,- dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Kejagung dalami Peran Airlangga Sebagai Menteri Terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Ancaman Pidana Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis: Herlyna