

07/15/2023 17:06:58
PADANG – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Hadiman, SH melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2021, Jumat (14/7/2023).
Menurut Aspidsus Hadiman, bahwa 3 tersangka masing-masing yaitu DM selaku KPA, FA selaku PPTK, AAP selaku pemborong dalam pengadaan sapi bunting dengan anggaran Rp 35.017.340.000,00 telah merugikan keuangan Negara/daerah sebesar Rp 7.365.458.205, karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pemborong (CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra) telah membuat addendum perubahan Spesifikasi sapi dari sapi bunting menjadi sapi betina tidak bunting.
“Ia, kita (penyidik) telah memiliki dua alat bukti perbuatan melawan hukum dala pengadaan sapi tersebut, dan hasil audit internal kejaksaan telah menemukan adanya kerugian Negara sekitar Rp7 miliar lebih, sehingga kita lakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut,” ujar Hadiman, melalui rilisnya, Sabtu (15/7/2023).
BACA JUGA: Karangan Bunga ‘Banjiri’ Pelantikan Hadiman Sebagai Aspidsus Kejati Sumbar
Hadiman mantan Kajari Kuansing, Riau dan mantan Kajari Kota Mojokerto, Jawa Timur yang dikenal sangar bagi pelaku korupsi itu mengatakan selain ke tiga tersangka tersebut diatas, minggu depan akan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka lagi, dan untuk sementara ini sudah 6 tersangka pada proyek pembibitan sapi tersebut.
“Iya, sementara ini sudah 6 tersangkanya, tapi yang sudah dilakukan penahanan baru 3 tersangka. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita tunggu hasil penyidikan,” ujar Hadiman yang mendapatkan predikat terbaik dalam penanganan korupsi yang di berikan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Menurut Hadiman dalam penanganan korupsi pengadaan bibit sapi bunting dalam Kasus Posisi:
Pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp.35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, yang dituangkan kedalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan, yakni:
1.CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2.
2.CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.
Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.
Bahwa diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kerugian Keuangan Negara / Daerah.
Saksi telah diperiksa kurang lebih 99 orang (pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi) dan juga sudah meminta keterangan Ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen dokumen.
Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hal perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205,-
BACA JUGA: BAP Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS
Tim Penyidik telah memperoleh 2 Alat Bukti sehingga Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial, 1. DM selaku KPA, 2. FA selaku PPTK, 3. AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan.
Para tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis: Herlyna
