Kelompok Tani Vs Pengusaha, Saksi Dinilai Tidak Jujur Berikan Keterangan di PN Stabat







Proses persidangan Kelompok Tani dengan pengusaha sawit di PN Stabat. Limitnews/Istimewa

09/24/2022 08:20:59

LANGKAT – Penasehat hukum (PH) terdakwa Suheriyadi, Roymon, SH menilai keterangan yang diberikan saksi korban maupun saksi yang memberatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (22/9/2022), Kabupaten Langkat, terkesan tidak jujur dan ditutup-tutupi.

Sidang kasus Kelompok Tani (Poktan) yang sudah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu melawan pengusaha kebun kelapa sawit dengan nomor perkara 579/Pid.B/2022/PN.Stb yang melibatkan terdakwa, Suheriyadi yang juga Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Sakti.

BERITA TERKAIT: Tragis, 9 Anggota Poktan Hutan Dipenjara Meski Miliki IUPHKM dari Kementerian LHK

Adapun agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya saksi pelapor yang juga korban, Alianto (59).

"Dari keterangan ataupun kesaksian yang disampaikan saksi korban dan saksi memberatkan. Menurut kami, dominan memberikan kesaksian yang tidak jujur, dan terkesan ada yang ditutup-tutupi," tegas Roymon, SH melalui keterangan resminya diterima limitnews.net, Sabtu (24/9/2022).

Poin penting yang ditutupi itu, kata Roymon, misalnya keterangan terkait luas dan status lahan milik Alianto.

"Keterangan tersebut yang menurut kami terkesan ditutup-tutupi. Hal itu yang membuat kami kecewa," ujarnya.

Untuk itu, PH terdakwa nantinya akan meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang lapangan di objek lahan yang menjadi perkara di persidangan.

"Sesuai dengan tujuan hukum acara pidana yakni mencari kebenaran materil, nanti akan kita mohonkan kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang lapangan," kata Roymon.

BACA JUGA: Pendiri Juga Ketum Partai Emas ‘Wanita Emas’ Dijemput Paksa Kejagung

Dari sidang lapangan tersebut, diharapkan akan muncul lebih banyak lagi fakta-fakta hukum baru yang akan terbongkar. 

"Terutama, dengan lokasi tepatnya terjadi tindak pidana yang dilaporkan pihak korban," pungkasnya. 

Sidang tersebut juga dihadiri puluhan masyarakat kelompok tani dari kecamatan Secanggang guna melihat dan mendengarkan langsung jalannya persidangan sekaligus untuk memberikan dukungan kepada terdakwa yang merupakan rekan mereka sesama kelompok tani.

 

 

Penulis: Olo Siahaan      

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.