Kisah PC, Dari Pelapor, Saksi Hingga Jadi Tersangka

Posted by : limitnew 24 Agustus 2022 Tags : irjen ferdy sambo , kisah pc , pc
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Limitnews/Istimewa

08/24/2022 12:29:09

JAKARTA – Kisah Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo dari status sebagai pelapor, saksi, hingga menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Awalnya PC melaporkan Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) dengan laporan pelecehan seksual dan tindakan kekerasan menodongkan senjata ke PC. Pada hari Jumat itu pula Brigadir J tewas dibantai.

Namun kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap pasca Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melakukan temu pers 4 hari setelah tewasnya Brigadir J. Kejanggalan terus terkuak di Sungai Bahar Jambi, pasca pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah almarhum Brigadir J.

BERITA TERKAIT: Resmi Tersangka, PC Juga Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Bahkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dengan tegas mengatakan, tewasnya Brigadir J karena pembunuhan berencana meski saat itu Kamaruddin Simanjuntak belum resmi menjadi kuasa hukum keluarga almarhum.

Setelah resmi mendapat kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak lalu melapor ke Bareskrim Polri tewasnya Brigadir J karena dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022).

“Kita akan melapor terkait dugaan pembunuhan berencana dan peretasan terhadap ponsel keluarga,” kata Kamarudin Simanjuntak usai melapor.

Laporan PC Dihentikan

Kasus kematian Brigadir J terus bergulir, hingga rangkain pemeriksaan secara marathon dan bukti-bukti, akhirnya Bareskrim Polri menghentikan menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana, dan dianggap hanya rekayasa.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.

BERITA TERKAIT: Pasca Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Terkesan Istimewakan PC

Bahkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC dua kali sebagai saksi.

“(PC) sudah diperiksa, hasilnya sesok. Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” kata Irjen Dedi di PTIK, Kamis (18/8/2022).

PC Ditetapkan Tersangka  

Lalu pada Jumat (19/8/2022), Tim khusus (Timsus) Polri akhirnya resmi mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Benar, penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

BERITA TERKAIT: Pakar Hukum Pidana: Putri Candrawathi Bisa Tersangka Pembuat Laporan Palsu

PC disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Sebelum PC, sudah ada empat tersangka lainnya yang dijerat Pasal 340 KUHP, mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo (suami PC), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’aruf alias KM.

Kini berkas kelima tersanga tersebut sudah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

 

Penulis: Olo/Tom

RELATED POSTS
FOLLOW US