
Ilustrasi. Limitnews/Istimewa
09/08/2022 13:52:51
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa terhadap 23 narapidana koruptor bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (6/9/2022).
“KPK menyayangkan mereka semua bebas lebih cepat secara berbondong-bondong. Dalam rangkaian penegakkan hukum, ini sepatutnya tidak ada perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan kekecewaan yang sama. Menurut Boyamin cara menghitung pemotongan hukuman (remisi) yang salah berujung pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
"Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong," kata Boyamin, Rabu (7/9/2022).
BERITA TERKAIT: Ini 23 Nama Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat
Dengan penghitungan yang salah itulah maka, kata Boyamin hukuman terpidana koruptor menjadi ringan.
"Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (korupsi-red) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi," tegas Boyamin.
Sedang Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor tersebut dilakukan secara terstruktur. Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA) berperan dalam masalah ini.
"Jadi ini sifatnya sudah terstruktur, artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai, di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," kata Peneliti ICW Lalola Ester dalam sebuah webinar, Rabu (7/9/2022) malam.
Pemerintah Tak Bisa Intervensi
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dinilai Seperti Juru Bicara Putri Candrawathi
Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati. Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," kata Mahfud.
Penulis: Olo Siahaan