
Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo saat memenuhi panggilan KPK. Limitnews/Istimewa
03/07/2023 14:44:18
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Ini Pejabat Kemenkeu Miliki Moge Termasuk Menteri Sri Mulyani
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan langkah selanjutnya adalah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Rafael sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN pada Rabu (1/3/2023).
Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, mantan kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3/2023), untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Eko Darmanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 07.45 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya benar, informasi yang kami peroleh Eko Darmanto pagi ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Timbulkan Persepsi Negatif, Menkeu Minta Kklub ‘Moge’ Ditjen Pajak Dibubarkan
Ali mengatakan Eko Darmanto akan dimintai klarifikasi oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK. Klarifikasi dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
"Perlu dipahami bersama bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN," tambahnya.
Penulis: Olo