KPU RI Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Posted by : limitnew 30 Oktober 2023 Tags : KPU RI Digugat
Gedung KPU RI. Limitnews/Istimewa 

10/30/2023 14:02:41 

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang dosen, Brian Demas Wicaksono. KPU digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Brian Demas Wicaksono mengatakan menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun yang nantinya akan dikembalikan ke negara.

“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi.  Saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

BACA JUGA: Ahmad Basarah: Gibran Lakukan Pembangkangan

Brian Demas mengatakan, KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.

“Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” jelasnya.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main.

“Kita ini adakah negara hukum, kita adalah negara demokrasi, ketika hukum itu hilang maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisoner yang lain,” imbuhnya.

Dia mengatakan pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Dia mengatakan ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara.

“Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bawa anggaran pemilu sebesar itu. Maka perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Resmi Dukung Prabowo, PSI Tidak Akui Rembuk Rakyat

Dia optimis gugatan itu akan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin tindakan KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran melanggar aturan.

“Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum. Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakuakan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja,” tandas penggugat Brian Demas Wicaksono.

 

 

 

Penulis: Herlyna/Demson    

RELATED POSTS
FOLLOW US