LSP Pers Indonesia Buka UJI Kompetensi Wartawan Tahap II

912







Atas: Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Mandagie. Bawa: baju batik Pengarah Sertifikasi Profesi Wartawan Ir. Soegiharto Santoso, dan Redaktur Limitnews.net. Limitnews/Tomson

06/14/2022 13:38:28

JAKARTA - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang disingkat LSP Pers Indonesia membuka kesempatan bagi setiap wartawan untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetisi Wartawan (SKW) sebagai bentuk pengakuan sebagai profesi wartawan yang dianggap legal oleh Negara.

Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan istilah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini resmi dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

"Telah kita lakukan pensertifikatan wartawan dengan lisensi BNSP tahap pertama pada 21 Januari 2022, lalu. Pensertifikatan itu dilakukan LSP Pers Indonesia disaksikan langsung BNSP. Dan sekarang ini adalah program lanjutkan untuk pensertifikatan bagi rekan rekan wartawan," ujar Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Mandagie yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/6/2022).

BACA JUGA: Peran Pendoktrin, AS Jabat Menteri Pendidikan di Ormas Khilafatul Muslimin

BACA JUGA: Terkait Sulsel, Ganggu PWI Daerah Sama Saja Ganggu Organisasi PWI Nasional

Mandagie mengungkapkan sertifikasi kewartawanan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka kembali. Wartawan yang berhak mengikuti SKW saat ini kita prioritaskan pada wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya," ungkap Heintje Mandagie.

Lebih jauh dia menambahkan, SKW bagi wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki.

"Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi. Jadi sekarang, untuk mendapatkan sertifikat tidak semua memulai dari sertifikat dasar.  Ya itu tadi tergantung fortofolio," ujar Mandagie.

BACA JUGA: Terkuak, Ruko Dibangun Berdasarkan Pengajuan Izin Lingkungan Atas Nama Orang yang Telah Meninggal

BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Paripurna Pembukaan Masa Sidang II dan Agenda Kerja Tahun Anggaran 2022

Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Ir. Soegiharto Santoso mengatakan, bahwa kendala wartawan senior untuk mengikuti UKW selama ini adalah yang diwajibkan diuji dan terlebih dahulu mendapatkan sertifikat dasar. Padahal wartawan itu sudah menulis diberbagai media. Pengujian seperti wartawan pemula sehingga banyak yang merasa risih.

"Dalam uji kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia ada kategori nya. Ada ratusan bahkan ribuan wartawan senior enggan mengikuti atau tidak mau untuk memiliki sertifikat karena diharuskan mengikuti proses uji yang disamakan dengan wartawan pemula.  Oleh karena itulah saat ini kita utamakan sertifikasi vdengan wartawan senior," ujar Soegiharto Santoso.

Menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW.

“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” tutup Soegiharto Santoso yang biasa dipanggil Hoky itu.

 

Penulis: Tomson

Category: NASIONAL
author
No Response

Comments are closed.