Mahasiswa Demo Polres Sibolga, Ini Tuntutannya

Mahasiswa saat melakukan aksi demo di depan gerbang pintu masuk Polres Sibolga. Limitnews/Istimewa

09/28/2022 08:57:45

SIBOLGA – Kapolres Sibolga AKBP Taryono Rahardja diduga kurang profesional dalam penanganan KM Cahaya Budi Makmur terkait runtunan kronologi kejadian penangkapan dan jumlah barang bukti yang disebutkan dalam pres rilis, Selasa (20/9/2022).

Hal itu dikatakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raju Firmanda Hutagalung, saat melakukan aksi demo di Mapolres Sibolga, Senin (26/09/2022).

Menurut mahasiswa Kapolres Sibolga yang memberikan penjelasan tentang kronologis berikut rincian jumlah muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kapal motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122, yang ditangkap Satpolair pada Minggu 18 September 2022 lalu, dinilai tidak jelas.

BERITA TERKAIT: MSPI Desak Polres Sibolga Kembangkan Penyidikan Penangkapan KM Cahaya Budi Makmur Hingga ke Direktur Utama

Pasalnya, pernyataan Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH SIK, saat konfrensi Pers pertama, berbeda dengan pernyataan Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan yang mencoba mengklarifikasi diduga raibnya barang bukti minyak jenis solar yang ditangkap.

Ada beberapa poin yang menjadi hal yang tidak singkron dalam pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim, sehingga publik pun bertanya-tanya, pernyataan siapa yang dapat dipercaya?

“Poin pertama yang membingungkan, termasuk salah satunya masalah waktu dan masalah jumlah barang bukti. Misalnya, Kapolres dalam pernyataan persnya mengatakan, bahwa barang bukti itu 60.000 liter, sementara Kasat Reskrim mengatakan bahwa 65.000 liter, dengan dalih berada di dua tempat,” ujar Raju.

Diungkapkan Raju, untuk masalah waktu, ketidak singkronan ada antara waktu pengambilan BBM di tangkahan Rustam yang kedua kalinya, dimana pernyataan Kapolres adalah tanggal 4 September, sementara pernyataan Kasat Reskrim, pada 21 Agustus.

“Menurut Kapolres waktu itu, bahwa pengisian minyak yang kedua kali di tangkahan Rustam sebanyak 30 ton, adalah pada tanggal 4 September, dan langsung berangkat menuju perairan pantai barat. Sementara kata Kasat Reskrim, di tangkahan Rustam itu tanggal 21 Agustus. Nah disini juga bisa menimbulkan kecurigaan kepada kita, dan itu hal yang wajar dong,” ungkapnya.

“Kemudian, Kasat Reskrim (dalam konfrensi pers kedua) mengatakan masa waktu perbaikan adalah selama 2 minggu. Sementara pernyataan Kapolres Sibolga adalah tanggal 12 September kapal kembali bersandar di TPI, karena mengalami kerusakan, dan pada tanggal 18 september terjadilah penangkapan kapal. Kalau dihitung, hanya ada 6 hari menurut BAP yang dibacakan Kapolres. Disinilah pertanyaan itu muncul, siapa yang kita percaya dari antara mereka berdua,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT: Ditangkap Polairud, MSPI Dukung PSDKP Telusuri Alasan KM Cahaya Budi Makmur Berlabuh ke Sibolga

Raju berharap, Polres Sibolga lebih melakukan kroscek data yang ingin disampaikan ke publik, sehingga kasus dugaa pengaturan BAP seperti mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, tidak terjadi di Sibolga.

“Lebih disingkronkan lagi lah kalau ingin disampaikan kepada publik, sehingga tidak terjadi dua keterangan yang berbeda dalam kasus yang sama. Ini membuat saya teringat kasus Sambo, yang katanya kasus tembak menembak di BAP pertama, ternyata aslinya kasus pembunuhan,” tuturnya.

Oleh karena itu tambahnya, Kapolres harus menjelaskan secara transparan jangan ada yang ditutupi. Karena jika ada yang ditutupi pasti akan  muncul pernyataan baru, tapi tidak singkron dengan yang pertama.

 

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US