Membangun di Atas Saluran Air, Pekong Bodhigaya Kisaran Langgar Peraturan Menteri







Vihara Bodhigaya (Pekong) membangun bangunan di atas saluran air. Limitnews.net/Istimewa

03/30/2022 09:08:03

KISARAN - Vihara Bodhigaya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pekong yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 2, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara mencaplok lahan ruang sempadan jaringan irigasi. Pasalnya, Vihara Bodhigaya membangun bangunan di atas saluran air.

Vihara Bodhigaya diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Ijin Vihara Bodhigaya membangun bangunan persis di atas saluran air bahkan dipertanyakan.

“Siapa yang memberi ijin Pekong (Vihara Bodhigaya) itu membangun bangunan di atas saluran air, bangunan permanen pula,” kata Bapak HS, salah satu warga Gambir Baru yang lagi minum kopi persis di samping Pekong, Rabu (30/3/2022) pagi dilansir limitnews.net dari bravo.co.id.

BACA JUGA: Anggota DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Aset Bangsa dokter Terawan

BACA JUGA: Polda Sumsel dan BPH Migas Grebek Pabrik Pengoplosan BBM

BACA JUGA: Sakit Hati Laskar FPI Ditembak, Ini Dia Perempuan Penabrak SPKT Mako Polres Pematang Siantar

BACA JUGA: Pemprov Sumut Alokasikan Rp 2,7 Triliun Perbaikan Infrastruktur

Menurutnya, Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

“Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati dan Wali Kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya,” ujar HS.

Tak hanya itu, lanjut HS, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan ada sanksi yang ditetapkan. Jika melanggar ketentuan tersebut.

“Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya,” tegasnya.

Hingga berita dipublikasikan, Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, M. Yusuf Lubis belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan di atas saluran air yang dilakukan Vihara Bodhigaya.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.