Miris, Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 13,3 Miliar







Terdakwa saat menjalani persidangan. Limitnews/Istimewa

06/11/2022 15:41:20

BANDA ACEH – Miris, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dengan nilai Rp 13,3 miliar

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Deni Syahputra pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (11/6/2022). Kedua terdakwa yakni M Zuardi dan Taufik Hidayat. Terdakwa M Zuardi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Mirdas Ismail. Sedangkan terdakwa Taufik Hidayat didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Zulfan.

BACA JUGA: Terkait Sulsel, Ganggu PWI Daerah Sama Saja Ganggu Organisasi PWI Nasional

BACA JUGA: Tanpa Dukungan Pemerintah, Timnas Sepakbola Amputasi Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2022

Persidangan berlangsung tatap muka itu, juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

JPU menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,3 miliar. Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa M Zuardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019. Sedangkan terdakwa Taufik Hidayat merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum dengan menyetujui pembayaran pekerjaan sebesar Rp 13,3 miliar, uang yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan.

Akan tetapi, kata hakim, tidak ada bukti dan keterangan saksi di persidangan menyatakan keduanya bersalah. Sebaliknya, kedua terdakwa sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sesuai dalam pelaksanaan pembangunan jetty tersebut.

"Membebaskan terdakwa M Zuardi dan terdakwa Taufik Hidayat, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata hakim.

BACA JUGA: Pasca Pimpinan Ditangkap, Polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

BACA JUGA: KPK Panggil Direktur Summarecon Terkait Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi

Fakta di persidangan, kata hakim, tidak ada seorang saksi pun menyatakan terdakwa M Zuardi menandatangani pembayaran termin setiap progres pekerjaan. Terdakwa hanya menandatangani pencairan uang muka pekerjaan yang menjadi hak rekanan pelaksana.

"Terdakwa M Zuardi tugasnya hanya sampai perencanaan, tidak pada pelaksanaan pekerjaan karena digantikan pejabat lainnya. Sedangkan pencairan termin ditandatangani pejabat lainnya pengganti terdakwa dalam jabatan yang sama," kata hakim.

Begitu juga dengan terdakwa Taufik Hidayat, kata hakim, tidak ada fakta hukum di persidangan membuktikannya bersalah. Saksi dan ahli menyatakan permasalahan pada pembangunan jetty terjadi karena kesalahan konstruksi.

"Fakta hukum di persidangan menyatakan terdakwa sudah melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Karena itu, yang bertanggung jawab adalah pelaksana pekerjaan," kata hakim.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumannya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

Penulis: Redaksi

Category: NASIONAL
author
No Response

Comments are closed.