MSPI Akan Laporkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono ke Propam Polri







Kapolres Sibolga AKBP Taryono. Limitnews/Istimewa

02/08/2023 23:20:16

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) akan melaporkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono dan anggota penyidik kasus KM Cahaya Budi Makmur ke Propam Mabes Polri karena diduga tidak profesional dalam penyidikan penyelewengan niaga BBM solar yang disubsidi pemerintah, yang hanya menjerat 5 Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122  Gt.299 No.7678/Bc.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif MSPI Dr. Fernando, SH, MH kepada awak media, Rabu (8/2/2023) malam ketika dimintai tanggapannya tentang proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur.

"Ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur ini. Saya jadi bingung jika menganalisa proses hukum ini," ujar Direktur Eksekutif MSPI yang juga selaku Dosen Fakultas Hukum itu.

BERITA TERKAIT: Terkait KM Cahaya Budi Makmur, Kasi Pidum Bantah Barang Bukti Tangki BBM Dilimpahkan Polres Sibolga

Dia mengatakan bahwa terkait adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum KM Cahaya Budi Makmur itu, lembaganya sudah menyurati Kapolres Sibolga.

"Kita sudah mengirimkan surat konfirmasi sejak bulan November 2022 tahun lalu tapi belum ada jawaban Surat kita. Oleh karena itu kita akan tuntaskan dengan laporan ke Propam Mabes Polri," pungkas Dr. Fernando.

Sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa 5 terdakwa hanya sebagai ABK yang digaji secara harian untuk mengangkut ikan sesuai dengan izin kapal colekting (kapal pengangkut ikan) KM Cahaya Budi Makmur. Terkait masalah pengisian BBM solar dari Truck tangki ke Palka kapal  KM Cahaya Budi Makmur tidaklah menambah penghasilan para ABK.

Dan apapun yang diangkut KM Cahaya Budi Makmur setiap berlayar tidak menambah gaji para ABK, tetapi mereka hanya akan mendapatkan gaji harian dan sedikit bonus jika ikan yang diangkut sesuai target.

Beda dengan Dirut PT. Cahaya Budi Makmur yang langsung mendapatkan penghasilan tambahan perongkosan 1000 rupiah perliter/BBM solar yang diangkut. Belum lagi kalau BBM solar yang dibelinya itu adalah Solar yang disubsidi pemerintah, maka kekayaan sekali berlayar bertambah miliar rupiah.

BERITA TERKAIT: MSPI Tuding Polres Sibolga ‘Bermain Mata’ Lepaskan Kapal KM Cahaya Budi Makmur

Sebagaimana pengakuan terdakwa Sutrisno als Tris dalam pledoi yang dibacakan dipersidangan secara online, Selasa (31/1/2023), ongkos 48 ton BBM solar yang dia titip kan ke KM Cahaya Budi Makmur itu Rp48 juta langsung ditransfer ke rekening Budi.

"Sebelum menitipkan BBM solar, saya terlebih dahulu mengkonfirmasi Budi, apakah bisa menitipkan solar? Budi menjawab bisa. Makanya saya titipkan ke KM Cahaya Budi Makmur. Jadi uang Rp.48 juta kita transfer ke rekening Budi. Dan yang lebih membingungkan saya, minyak 48 ton itu saya serahkan tanggal 20 Agustus 2022 di Tangkahan PT. ASSA, lalu KM Cahaya Budi Makmur ditangkap tanggal 18 September 2022. Kenapa pula jadi minyak saya yang dipersoalkan?," ujar Sutrisno bingung dalam pledoi nya.

Selain itu, MSPI juga  mengkritisi tidak adanya tersangka dari pihak pemilik tangkahan. "Penyidik juga seharusnya menjadikan pemilik gudang rustam sebagai tersangka. Namun dalam hal ini penyidik tidak menjeratnya. Padahal dalam dakwaan cukup jelas disebutkan bahwa KM Cahaya Budi Makmur dua kali mengambil BBM solar ke tangkahan gudang rustam. Yang pertama 30 ton dan yang ke-dua 30 ton.

Demikian juga halnya dengan dua truk tangki PT ASSA. MSPI juga menduga adanya permainan karena sampai saat ini ke-dua tangkahan itu masih beroperasi. Mengapa tidak satupun yang dijadikan tersangka?

Sementara 6 terdakwa yang tidak berdaya itu tinggal menunggu nasib dari ketukan palu hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Lenny Lasminar S, SH, MH yang juga selaku Ketua PN Sibolga dengan anggota Andreas Iriando Napitupulu, SH. MH dan Frans Martin Sihotang, SH.

Apakah majelis yang mulia itu akan membebaskan ke enam terdakwa itu?

Menurut MSPI, bahwa untuk keadilan ke 6 terdakwa yang tidak berdaya itu harus dibebaskan. Karena ke 6 terdakwa itu hanyalah korban konspirasi karena kelemahan aparat penegak hukum terhadap oligarki.

BERITA TERKAIT: MSPI Desak Polres Sibolga Tetapkan Dirut PT Cahaya Budi Makmur Tersangka

Terdakwa Tjeng Huat, Anwar Juanaedy Naibaho, Kusbianto Als Anto, saksi Yoyon Adi Candra Als Yoyon, Kasmali Als Slamet, dan terdakwa Sutrisno Als Tris berharap keadilan dari tembok terakhir benteng keadilan tersebut.

Ke 6 terdakwa itu dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan lebih subsider Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah”.

Penulis: Herlyna

Category: NASIONAL, SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.