MSPI Akan Laporkan Kepala Bakamla ke Menkopolhukam dan Presiden

Posted by : limitnew 10 April 2023 Tags : Menkopolhukam , MSPI Akan Laporkan Kepala Bakamla
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Limitnews/Istimewa

04/10/2023 12:00:57

JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) akan melaporkan Kepala Badan Keamanan Laut (Ka. Bakamla) RI kepada Menkopolhukam dan Presiden RI terkait realisasi lelang Pembangunan Data Center Tier III Rp 59.276.220.000,00, di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Tahun Anggaran 2022.

Menurut informasi yang didapatkan MSPI, bahwa realisasi pembanguan Data Center Tier III di Bakamla RI diduga belum rampung. Belum selesai 100 persen. Hal itu dikatakan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir. Hubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, Senin (10/3/2023).

Menurutnya, bahwa sampai saat ini Kepala Bakamla-RI belum menjawab surat konfirmasi MSPI Nomor: 008/Konfirmasi-LL/I/2023, Jkt Tgl.26 January 2023, perihal konfirmasi Realisasi Pembangunan Data Center Tier III, Tahun Anggran 2022, yang hingga 31 Desember 2022 belum selesai.

“Informasi terakhir yang kita dapatkan bahwa sampai saat ini pembangunan diduga belum selesai. Sertifikasi Data Center Tier III belum jadi-jadi. Karena surat kita tidak ditanggapi Kepala Bakamla RI, dengan terpaksa kita akan melaporkan ke Menkopolhukam Bapak Mahfut MD dan Bapak Presiden Jokowi,” ujar Thomson.

BERITA TERKAIT: Gagal Melaksanakan Kontrak, MSPI Minta Kabakamla RI Blacklist PT. JTI

Dia mengungkapkan bahwa meskipun pemborong tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bakamla RI tidak memberikan terguran. “Seharusnya PPK menjatuhkan sanksi blacklist kepada PT. Jaya Tehnik guna penerapan aturan,” ujarnya

Dia menambahkan bahwa dari awal, mulai dari proses lelang dianggap sudah bermasalah. “Peserta lelang yang mengajukan penawaran hanya dua perusahaan. Lalu satu perusahaan tidak diluluskan adminstrasi. Lalu satu perusahaan yang dianggap lulus oleh Pokja Bakamla RI itu ditetapkan sebagai pemenang lelang. Padahal penawaran nya dianggap oleh peserta lelang tidak wajar karena mendekati HPS (Harga Perkiraan Sendiri),” ujar Sang Dirhubag MSPI itu.

Selain itu, menurut Thomson, peserta lelang menganggap bahwa Panitia Pokja Bakamla RI tiak transparan dalam memberikan informasi. Dan peserta lelang menuding Pokja Bakamla-RI telah mengkondisikan pemenang lelang dari awal sehingga informasi sulit didapatkan peserta lelang.

“Peserta lelang sudah sudah mengirimkan sanggahan tetapi sanggahan tidak ditanggapi,” ujar Thomson menyampaikan pernyataan salah satu peserta lelang.

Dia menambhakan bahwa sebelumnya MSPI sudah meminta panitia lelang atau Pokja Bakamla RI membatalkan pengumuman pemenang lelang dan lelang diulang kembali supaya proses lelang berjalan sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah, Pasal 51, ayat (1) Prakualifikasi gagal datam hal:

a.setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta.

BERITA TERKAIT: MSPI Mempertanyakan Hasil Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI

Seperti diketahui, Panitia Lelang atau Pokja Pemilihan Bakamala RI, melalui LPSE Bakamla RI mengumumkan pemenang lelang ‘Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI’ adalah PT. Jaya Teknik Indonesia dengan penawaran Rp 59.276.220.000,00,- dari HPS Rp 59.451.749.193.43.-.

“Harga Penawaran pemenang yang ditunjuk itu mendekati HPS. 59.451.749.193.43.- menurut kita itu tidak wajar. Dan karena hanya satu perusahaan seharusnya lelang diulang,” ujar Thomson.

Dia menambahkan, merujuk kepada tabel lelang di LPSE Bakamla RI ada lebih dari 10 perusahaan yang mendaftar, tetapi yang memasukkan penawaran hanya ada dua Perusahaan, satu PT. DME kedua PT. Jaya Teknik Indonesia. Tetapi PT. DME digugurkan dan PT. Jaya Tehnik lah yang ditunjuk sebagai pemenang.

Dia menyampaikan bahwa tujuan dari pengadaan barang jasa adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Nah, panitia atau Pokja Bakamla RI untuk mendapat penyediabarang dan jasa yang berkualitas dan atau profesional tentu dapat dinilai dari dokumen penawaran yang dimasukkan. Jika sudah berpengalaman tentunya sistim penawarannya sudah tersitematis dalam dokumen. Baik itu harga-harga penawaran dan sitim kerjanya sudah lengkap dalam dokumen. Termasuk item-iteman yang akan dikerjakan terlebih dahulu.

“Bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat,” ujar Thomson.

Jika ada lebih dari 5 perusahaan yang mendaftar dalam satu lelang, tetapi hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran, tentunya lelang harus diulang.

Tindak lanjut dari prakualifilasi gagal Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang Iulus 2 peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.

Namun yang terjadi dalam pemilihan dan penetapan pemenang lelang Pembangunan Data Center Tier III Bakamla RI ini, Pokja Pemilihan menetapkan pemenang lelang dalam satu kali lelang dengan 1 perusahaan yang memasukkan penawaran.

Oleh karena itulah MSPI meminta Panitia Lelang membatalkan pengumuman Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, saat itu.

Sementara itu ketika www.limitnews.net  mengkonfirmasi surat MSPI Nomor : 075/Konfirmasi-LL/MSPI/ XII/2022, Jkt, Tgl 13 Desember 2023, tanggal 20 Desember  2022, mengatakan bahwa klarifikasinya menggunakan sistem sehingga diluar kapabilitas Bakamla.

BERITA TERKAIT: MSPI Minta Pembatalan Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI

Menurut salah satu perusahaan peserta lelang yang perusahaannya tidak memasukan penawaran karena file penawaran tidak dapat dibuka.

“Ketika kita mau memasukkan penawaran File tidak bisa dibuka. Kita sudah melakukan kompline tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya dengan meminta namanya tidak disebut.

“Terhadap penyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat di buka (dekripsi), LKPP melakukan analisa terhadap file penawaran tersebut dan dapat merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Panitia Pengadaan. Jadi tidak bisa dibiarkan!,” pungkas Dirhubag MSPI itu.

 

 

 

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US