

02/11/2023 10:07:55
JAKARTA – Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Dr. Fernando, St, SH, MH membantah keterangan pers Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Dodi Nainggolan kepada awak media, Kamis (9/2/2023) terkait BBM solar yang dibawa KM Cahaya Budi Makmur dari Jakarta menuju Sibolga sebanyak 16 ton.
“Kita melihat kekurang profesionalan Kapolres Sibolga dan Kasat Reskrim dalam melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Kalau ada pembelian minyak secara legal pastinnya ada faktur pembelian. Dari hasil investigasi MSPI dari Kantor Kesyahbandara Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara, KM Cahaya Budi Makmur hanya membawa BBM Solar 7,8 Kilo Liter (KL) atau 7,8 Ton, tidak seperti yang disampaikan kepada media membawa 16 ton. Itu bisa kita perdebatkan,” ujar Direktur Eksekutif MSPI itu membantah keterangan pers Kasat Reskrim.
BERITA TERKAIT: Ditangkap Polairud, MSPI Dukung PSDKP Telusuri Alasan KM Cahaya Budi Makmur Berlabuh ke Sibolga
Dia mengkritisi pola kerja Polres Sibolga yang dianggap kurang profesional dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Persidangan.
“Penyidik menyatakan 16 ton BBM yang dibawa KM Cahaya Budi Makmur berdasarkan apa? Harusnya penyidik berbicara sesuai fakta, yakni bukti faktur pembelian BBM Solar tersebut, bukan karena katanya. Lampirkan faktur pembelian itu dalam daftar barang yang disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara biar terang benderang kasus tersebut, ” tegas Direktur Esekutif MSPI, yang juga Dosen Fakultas Hukum itu.
Kedua yang dia kritisi adalah penetapan tersangka dalam kasus BBM Solar ilegal yang diangkut KM Cahaya Budi Makmur. Menurutnya bahwa Dirut PT Cahaya Budi Makmur lah yang menjadi tersangka utama dalam Pengkapan KM Cahaya Budi Makmur itu yang membawa BBM Solar yang disubsidi Pemerintah dan dijual menjadi BBM Solar industri.
“Saya kira polisi harus menjadikan Dirut PT. Cahaya Budi Makmur sibagai tersangka, karena selain sebagai Dirut PT. Cahaya Budi Makmur, dia juga yang bertransaksi langsung terkait uang ongkos pengangkutan BBM solar. Uang itu mengalir langsung ke rekening Budi (Dirut PT. Cahaya Budi Makmur). Rp48 juta ongkos angkut BBM Solar dari PT. ASSA langsung ditranfer ke rekening Dirut PT. Cahaya Budi Makmur. Jadi dimana sulitnya mentersangkakan Dirut PT Cahaya Budi Makmur tersebut?,” ungkap Dr. Fernado.
BERITA TERKAIT: Mahasiswa Demo Polres Sibolga, Ini Tuntutannya
Terkait berita “MSPI Tuding Kapolres Sibolga ‘Bermain Mata” Lepaskan Kapal KM Cahaya Budi Makmur” kita minta maaf. “Tetapi tudingan kita sangatlah berdasar, karena surat yang kita kirimkan ke Kapolres Sibolga tidak berbalas yang mempertanyakan proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur,” ungkapnya.
Dia mengatakan mengetahui bahwa yang melepaskan KM Cahaya Budi Makmur adalah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, bukan Polres Sibolga, dari timnya yang konfirmasi kepihak kejaksaan baru-baru ini.
Penulis: Herlyna
