
Bukti pembayaran jasa hukum pengurusan tanah di Desa Mendis Jaya. Limitnews/Olo
05/27/2023 11:55:37
BEKASI – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak oknum Advokat inisial HS agar tidak menelantarkan kliennya, Bermon Simbolon terkait pembayaran jasa hukum pengurusan tanah di Desa Mendis Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 25 juta.
Demikian disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom saat berbincang-bincang dengan limitnews, Sabtu (27/5/2023) terkait apa yang dialami oleh Bermon Simbolon.
“Seorang advokat dalam menjalankan tugas dalam menegakkan keadilan sepatutnya memperhatikan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf b KEAI yakni tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan,” kata Thomson Gultom yang cukup banyak berteman dekat dengan Advokat di Jakarta itu.
BERITA TERKAIT: 9 Bulan BPN Tidak Ukur Tanah, Oknum Advokat HS Diduga Tidak Jujur dan Tidak Bertanggungjawab
Menurut Thomson, seorang Advokat dalam melakukan tugasnya sudah seharusnya tidak hanya berorientasi kepada materi atau uang. Oknum Advokat yang diduga telah mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien dapat dikenai tindakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat.
“Jika oknum Advokat tersebut bernaung di Kongres Advokat Indonesia, kita laporkan oknum (HS-red) ke KAI agar diproses untuk mempertanggungjawabkan uang yang sudah dia terima dari Bermon Simbolon,” tegas Thomson.
Sebelumnya, Advokat HS saat dikonfirmasi terkait pertanggungjawaban uang yang sudah ia terima dari Bermon Simbolon mengatakan, bahwa uang Bermon telah dipergunakan untuk back up lahan.
“Sorry lae baru ada waktu. Sebenarnya dari awal sudah ku jelaskan sama lae itu kalau dana yang di titipkan ke saya itu dipergunakan untuk back up lahan lae Simbolon di wilayah itu, karena lahan lae Simbolon sudah tumpang tindih dengan warga di sana. Jadi biaya yang dititipkan murni untuk lokasi,” kata HS melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (24/5/2023).
“Terus masalah BPN sudah lama saya konfirmasi untuk di daftarkan ke BPN, masalah biaya BPN sudah juga saya konfirmasi ke lae Simbolon untuk bayar langsung ke BPN dan bisa di cek di aplikasi sentuh tanah ku,” sambung HS.
BACA JUGA: Turun Gunung, Advokat Revolusioner Elisa Manurung Akan Benahi AAI Jakarta Utara
Menurutnya, kesulitan Simbolon terbentur dengan surat kuasa dari pemilik tanah sebelumnya karena yang harus mendaftarkan sebenarnya pemilik tanah yang tertera di sertifikat.
“Pemilik tanah sebelumnya itu mantan klien saya. Jadi langkah yang harus ditempu saat ini meminta surat kuasa dengan pemilik tanah sebelumnya. Jujur sebenarnya saya prihatin dengan keadaan lae Simbolon,” ujar HS.
Ironisnya, saat ditanya kepada siapa saja dana Bermon Simbolon dititipkan, HS warga Jalan Rawas 4 No 1599, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sako, Kota Palembang itu membungkam.
Penulis: Olo