MSPI Desak Kapolda Sumut Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur







Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak. Limitnews/Istimewa

02/16/2023 07:10:05

JAKARTA - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara melepaskan 5 terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No. 7678 / Bc dari segala tuntutan hukum, maka status kapal KM Cahaya Budi Makmur menjadi tidak jelas.

Untuk kepastian hukum terhadap status KM Cahaya Budi Makmur, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Panca Simanjuntak memerintahkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Cahaya Budi Makmur, Budi yang melakukan transaksi BBM Solar yang disubsidi pemerintah untuk dijual dan dipergunakan untuk Industri.

“Sesuai dengan putusan Majelis Hakim PN Sibolga Lenny Lasminar S, SH, MH dengan anggota majelis Andreas Iriando Napitupulu, SH, MH dan Frans Martin Sihotang, SH yang menjatuhkan putusan lepas dari tuntutan hukum kepada ke 5 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur dan menyatakan tidak mempertimbangkan barang bukti 60 Ton BBM Solar dan satu unit Kapal KM Cahaya Budi Makmur yang disita penyidik Satreskrim Polres Sibolga, tetapi tidak pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka Barang bukti itu menjadi tidak bertuan alias menunggu terdakwa yang dapat mempertanggujawabkan secara hukum BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur tersebut,” ujar Direktur Eksekutif MSPI, Dr. Fernando, SH, MH kepada media, Rabu (15/2/2023).

BERITA TERKAIT: Jaksa Sibolga Tidak Serius, Hakim Lepaskan 5 Terdakwa ABK KM Cahaya Makmur

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa ke 5 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur dalam melakukan pekerjaannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah”.

“Dalam peristiwa hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur benar para terdakwa selaku ABK KM Cahaya Budi Makmur bekerja atas perintah Budi selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur. Dan tidak ada nilai tambah secara ekonomi para terdakwa dalam mengerjakan memasukkan BBM Solar kedalam KM Cahaya Budi Makmur. Jadi sudah benar majelis hakim PN Sibolga menjatuhkan putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap ke 5 ABK itu. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif MSPI yang juga sebagai dosen fakultas hukum itu.

BERITA TERKAIT: Terungkap di Persidangan Dugaan Konspirasi Kasus KM Cahaya Budi Makmur

Lebih jauh Dr. Fernado menegaskan bahwa perintah pengambilan BBM Solar dari tangkahan PT ASSA atas perintah Budi  dan bukti uang transferan Rp48 juta dari saksi Sutrino untuk ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton merupakan bukti yang tidak terbantahkan keterlibatan Budi.

“Seharusnya dari awal Budilah yang menjadi terdakwa satu dalam perkara. Tetapi mengapa itu tidak terjadi?,” tegas sang Dosen pengajar hukum itu penuh tanya.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: NASIONAL, SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.