MSPI Desak Polres Sibolga Kembangkan Penyidikan Penangkapan KM Cahaya Budi Makmur Hingga ke Direktur Utama







Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom (atas), kapal hasil tangkapan (bawah). Liminews/Istimewa

09/24/2022 13:49:50

JAKARTA - Pasca ditetapkannya 6 orang tersangka dalam penangkapan kapal KM Cahaya Budi Makmur berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi oleh  Kepolisian Resort (Polres) Kota Sibolga, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), baru-baru ini, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak penyidik agar mengusut pelakunya sampai ketingkat Direktur Utama, baik Direktur Utama Cahaya Budi Makmur sebagai penampung maupun PT. Assa selaku perusahaan yang menyalurkan BBM subsidi kepada KM Cahaya Budi Makmur.

Hal itu dikatakan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom kepada media ini, Sabtu (24/9/2022). Dia berharap dan mendesak penyidik supaya melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kepada Direktur Utamanya.

“Jangan menumbalkan nahkoda saja! Yang diuntungkan dalam tataniaga bbm illegal itu adalah pemilik perusahaan. Pemilik perusahaan adalah yang mengoperasikan dan mengendalikan perusahaan, yakni Drektur Utama,” ujar Thomson Gultom.

BERITA TERKAIT: Kapolda Sumut Diminta Usut Tuntas Penyelidikan Penangkapan Kapal Bawa BBM

Thomson juga medesak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mencabut izin Cahaya Budi Makmur karena telah melanggar peraturan pengangkutan ikan menjadi alat pengangkutan BBM.

“Dari hasil pengungkapan ini bahwa Cahaya Budi Makmur telah menyalah gunakan perizinan mengangkut ikan menjadi pengangkut BBM. Disini saja sudah jelas ada penyimpangan, dan dalam hal ini merupakan kewenanang Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Thomson.

Dia mengingat, jika kejadian ini di era Menteri Susi Pujiastusi, maka sudah langsung diumumkan pencabutan izinnya.

“Kenyataannya sekarang ini, kasus tenggelamnya KM OCEAN 17 di Perairan Barat Sumatra pada tanggal 26 Juli 2022 lalu, komentar Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono belum ada. Demikian juga terkait penangkapan KM Cahaya Budi Makmur saat ini beliau belum berkomentar. Seharus selaku Pembina nelayan menteri harus cepat tanggap kepada setiap peristiwa yang berkaitan dengan nelayan,” ungkap Thomson.

Seperti diketahu Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH, SIK, telah mengungkapkan, enam tersangka pada kasus penangkapan KM Cahaya Budi Maksur yang didiga melakukan tidak pidana penyalah gunaan BBM jenis Solar Subsidi  masing-masing adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.

Para tersangka itu terlampir Laporan Polisi Nomor : LP/ 01/IX/2022/ Sat Polair Tanggal 18 September 2022.

Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

Adapun barang bukti yang ditahan antara lain, satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc,2016 Ga No.1566/L, BBM jenis solar kurang lebih 60 ton, dokumen kapal seperti, SIUP (surat izin usaha perikanan), SPB (surat persetujuan berlayar), SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), Hand Phone milik tersangka dan sejumlah uang tunai.

BERITA TERKAIT: Ditangkap Polairud, MSPI Dukung PSDKP Telusuri Alasan KM Cahaya Budi Makmur Berlabuh ke Sibolga

Namun, Kapolres enggan berspekulasi jika kegiatan para tersangka sudah terjadi berulangkali sebelum tertangkap oleh petugas, yang diduga lolos dari perhatian aparat penegak hukum.

Turut Hadir dalam konfrensi pers tersebut yakni, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, M.Tr.Opsla, mewakili Walikota Sibolga, Yusuf Batubara, mewakili Kajari Sibolga diwakili Kasie Pidum Fahri, S.H, M.H, Ketua FKUB Sibolga Nusdiwar Jambak, Kabag Log Kompol Misrianto, S.Sos, MH, Kabag Ops AKP Asmon Bufitra, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Doddy Nainggolan, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Agus Adhitama, SE, Kasat Polair, Iptu Kasdi.

 

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.