MSPI Desak Polres Sibolga Tetapkan Dirut PT Cahaya Budi Makmur Tersangka







Kapolres Kota Sibolga AKBP Taryono Raharja. Limitnews/Istimewa

11/08/2022 15:08:45

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak penyidik Polres Kota Sibolga, Polda Sumut menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Cahaya Budi Makmur dijadikan tersangka dalam kasus transaksi BBM jenis Solar Subsisi ilegal penangkapan Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur (CBM) oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kota Sibolga, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / IX / 2022 / Sat.Polair, Tanggal 18 September 2022.

Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir. Hubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan itu murni pidana sebagaimana dia diatur dalam Pasal 55, Subsudaer Pasal 56, Juchto Pasal 58 Undang-undang No.22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Sesuai arahan dari Direktur Eksekutif MSPI bapak  Dr. Fernado Silalahi, SH, MH kita sudah mengirim surat konfirmasi kedua per hari ini (8/11/2022) ke Kapolres Kota Sibolga agar penyidikan penyelewengan BBM subsidi ini disidik tuntas,” ujar Thomson dikantornya, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

BERITA TERKAIT: MSPI Kirim Surat Minta Direktur Utama KM Cahaya Budi Makmur Diperiksa Penyidik

Menurut Thomson bahwa arahan dan petunjuk Dr. Fernado Silalahi itu adalah arahan seorang ahli hukum Pidana.

“Menurut beliau, mengacu kepada Pasal 55 yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), jadi kalau penyidik tidak menggunakan Pasal 55 maka telah terjadi penyimpangan hukum,” tegas Thomson.

Sesuai dengan informasi yang didapatkan, bahwa Dirut PT. Cahaya Budi Makmur telah diperiksa penyidik Polres Kota Sibolga, seminggu yang lalu, tetapi Dirut Cahaya Budi Makmur itu sudah kembali lagi ke Jakarta dengan aman.

“Seharusnya penyidik sudah meningkatkan status Dirut Cahaya Budi Makmur dari saksi menjaditersangka usai diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan. Ini mengacu kepada  terhadap Pasal 56 ayat (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya. Kita garis bawahi: “tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya,” tegas Thomson.

Dia mengungkapkan bahwa tidak akan ada jalan lolos dari jeratan hukum bagi direktur apalagi direktur utama.

“Jika pada kenyataannya Direktur dan Direktur Utama tidak dijadikan tersangka, dalam kasus KM Cahaya Budi Makmur maka dapat dipastikan telah terjadi penyimpangan hukum. Sebab dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55 berbunyi: ‘Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri. Disini tidak perlu lagi ditafsikan,” jelas Dir. Hubag MSPI Thomson Gultom.

Oleh karena itu dia meminta Kapolres Kota Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH,  S.iK, segera menetapkan tersangka Direktur Utama dan para direktur PT. Cahaya Budi Makmur.

“Jika dalam mingu-minggu ini belum ada peningkatan status tersangka terhadap Direktur Utama PT. Cahaya Budi Makmur sesuai akta pendirian PT. Cahaya Budi Makmur, maka Kapolres Kota Sibolga akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri,” tegas Thomson.

BERITA TERKAIT: Mahasiswa Demo Polres Sibolga, Ini Tuntutannya

Seperti diketahui sebelumnya Polres Kota Sibolga telah melakukan penahanam terhadap 6 orang tersangka dalam kasus penangkapan KM Cahaya Budi Makmur berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi sebanyak 60 Ton tanpa dilengakapi dokumen.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan bahwa 6 tersangka pada kasus penangkapan KM Cahaya Budi Makmur yang didiga melakukan tidak pidana penyalah gunaan BBM jenis Solar Subsidi  masing-masing adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.

Para tersangka itu terlampir Laporan Polisi Nomor : LP/ 01 / IX / 2022 / Sat Polair Tanggal 18 September 2022.

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.