MSPI Laporkan Kajari Sibolga ke Kejagung

704







Dirhubag MSPI Thomson Gultom membuat Lapdu ke Jamwas Kejagung RI, Jumat (24/2/2023). Limitnews/Herlyna

02/25/2023 10:34:36

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Jum'at (24/2/2023).

MSPI melaporkan Kajari Sibolga karena diduga berkonspirasi dengan penyidik Polres Sibolga untuk mentersangkakan 5 anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur dan tidak mentersangkakan Budi dalam kasus penangkapan Kapal Coletting KM Cahaya Budi Makmur, yang ditangkap Satpolairud Ditpolairud Polda Sumatera Utara, Minggu, 18 September 2022, setahun lalu, di Pulau Pocan Perairan Sibolga Tapanuli Tengah.

Laporan pengaduan itu tertuang dalam surat No. 012 / Lapdu / MSPI / II / 2023, Jkt, Tgl 23 Februari 2023, yang melaporkan Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, SH, MH, Kasi Pidum Fahri Rahmadhan, SH, MH, JPU Andriani Efalina S, SH, MH  dan Bintang S, SH, MH.

BERITA TERKAIT: MSPI Akhirnya Laporkan Kapolres Sibolga ke Propam Polri Terkait KM Cahaya Budi Makmur

Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dirhubag MSPI) Thomson Gultom, pihak Kejaksaan dilaporkan ke Jamwas Kejagung RI berkaitan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum 5 terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur oleh Majelis Hakim PN Sibolga, Selasa(14/2/2023).

"Kita menduga ada  unsur konspirasi antara penyidik Polres Sibolga dengan Jaksa Peneliti kejaksaan Negeri Sibolga sehingga nama Budi luput dari proses hukum. Padahal sebenarnya Budi adalah pemeran utama dalam transaksi penyalahgunaan Tataniaga BBM Solar yang disubsidi pemerintah tersebut," ungkap Thomson.

Selain pelaku utama dalam transaksi BBM Solar ilegal, Budi-lah pemilik KM Cahaya Budi Makmur yang juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Cahaya Budi Makmur selaku badan hukum KM Cahaya Budi Makmur.

Dalam akte pendirian PT Cahaya Budi Makmur selaku Direktur Utama (Dirut) dijabat Dudi, Komisaris: Suryanti, Direktur: Erwinson, dan untuk pemegang saham ialah Budi selaku pemegang saham 1000.000 lembar saham, kemudian PT. GMC 1000.000 lembar saham.

Dalam transaksi penyimpangan tataniaga BBM Solar yang disubsidi pemerintah itu antara Budiyanto dan Sutrisno (Selaku pemilik BBM solar) 48 Ton adalah Budi selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur.

Kemudian yang berbicara mengenai transaksi perongkosan untuk biaya angkut 48 Ton BBM Solar milik Budiyanto yang di angkut KM Cahaya Budi Makmur ke KM Selamat Jadi III adalah adalah Sutrisno dengan Budi dan uang perongkosan itu ditransfer langsung oleh Sutrisno ke rekening pribadi Budi.

Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga nama Budi tidak terdaftar sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Dengan tidak masuknya nama Budi dalam BAP dan dalam surat dakwaan maka semakin mengaburkan perkara.

Atas dasar itulah maka Majelis Hakim PN Sibolga yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan dan menjatuhkan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum bagi ke 5 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur itu.

Padahal Penasehat Hukum Terdakwa 5 ABK itu sudah mempersoalkan nama Budi kepada Penyidik Polres Sibolga dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sibolga sebelum dilimpahkan berkas, tetapi nama Budi tetap saja tidak masuk dalam BAP maupun Surat dakwan JPU.

Selain itu JPU juga diduga menggelapkan barang bukti 60 ton BBM Solar yang menjadi Barang Bukti.

Hasil konfirmasi ke Kejari Sibolga bahwa 60 ton BBM Solar barangbukti itu dijual Rp.350.000.000,00. Sementara harga BBM Solar industri Rp15.000/liter. Bahw 60 ton BBM Solar barangbukti itu dijual dan dibeli oleh KM Cahaya Budi Makmur pula dengan harga Rp350 juta.

Jika benar BBM Solar subsidi itu dijual Kejaksaan Negeri Sibolga ke KM Cahaya Budi Makmur dengan harga BBM Solar subsidi berarti Kejaksaan Negeri Sibolga telah menyalahgunakan tataniaga BBM Solar yang disubsidi pemerintah ke industri.

BACA JUGA: MSPI Desak Kapolda Sumut Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur

Bersamaan penjualan, 60 ton BBM Solar yang menjadi Barang Bukti ke KM Cahaya Budi Makmur dan atau ke PT. Cahaya Budi Makmur dan maka KM Cahaya Budi Makmur pun di lepaskan (Pinjam pakai).

“BB BBM Solar sudah kita lelang sebelum Tahap II ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Nilainya Rp.350 juta, dan pemenang lelang adalah PT Cahaya Makmur,” kata  Kasubbag Bin Kejari Sibolga diruangan Kasi Pidum Kejari Sibolga Fahri, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (9/2/2022).

Ketika ditanya ulang: “Apakah PT. Cahaya Makmur itu PT. Cahaya Budi Makmur?” Kasi Pidum Fahri tidak bisa menjawab. “Nanti kita ceklah datanya supaya tidak salah, coba saya tanyakan ke Jaksanya, Pak Bintang,” ucap Kasi Pidum Fahri seolah menghindar untuk menjelaskan, apakah PT. Cahaya Makmur itu adalah PT. Cahaya Budi Makmur?

Penjelasan mengenai PT. Cahaya Makmur apakah juga PT. Cahaya Budi Makmur, sampai hari berita ini ditayangkan belum terjawab.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: NASIONAL, SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.