
Polres Lampung Timur. Limitnews.net/Istimewa
03/15/2022 10:51:34
JAKARTA - Penangkapan, pendobrakan, dan penggeledahan rumah Pemred media olnline www.resolusitv.com, Muhammad Indra oleh Polres Lampung Timur diduga keras telah melanggar KUHAP dan Perkap 6 Tahun 2019.
Menurut Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) TH. Gultom, laporan adalah pemberitahuan yang dilakukan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 UU No 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana (HAP).
“Jika ada laporan polisi, maka laporan polisi itu diterima di SPK (Sentra Pelayana Kepolisian). Sebelum dibuatkan laporan. Si penerima laporan akan berkonsultasi dengan bagaian penyidikan untuk menentukan pasal yang akan tetatapkan dalam surat laporan polisis tersebut. Dalam membuat laporan ini sudah memakan waktu paling cepat 2 jam,” ujar Direktur MSPI itu, Selasa (15/3/2022), kecuali, ada kecualinya, yakni peristiwa criminal. Karena criminal bukan delik aduan. Peristiwa pembunuhan atau peristiwa perampokan tidak membutuhkan laporan polisisi, cukup diberitahu peristiwa itu maka kepolisisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus segera bertindak tanpa harus adanya surat. Tugas dari pimpinan.
Rentang waktu dari laporan atau dari SPK ke unit yang ditunjuk pimpinan kata Gultom masih membutuhkan waktu karena adanya birokrasi dari Kepala SPK kepada pimpinan (Papolres dan Kasat) dan dari Kasat yang akan mendisposisikan Unit mana yang akan menangani perkara yang laporan tersebut.
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU no 8 Tahun 1981 tetang HUkum Acara Pidana. Jadi pejabat atau petugas yang ditunjuk itulah yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan itu,” ungkap sang Direktur MSPI.
BACA JUGA: MSPI Kritisi KPK Belum Menjadikan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Tersangka
BACA JUGA: DPO Emilya Said dan Herwansyah Belum Juga Ditangkap, Ini Kata MSPI
BACA JUGA: MSPI Desak KPK Usut Tuntas Praktik KNN di Dinas Perkimtan Kota Bekasi
Lalu setelah dilakukan penyelidikan maka penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan yakni, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang Huakum Acara Pidana,” ungkap TH. Gultom.
Lebih jauh Dia mengungkapkan, bahwa Laporan polisi dan penangkapan pemred media www.resolusitv.com, Muhammad Indra sudah tidak sesuai dengan HAP. Dalam KUHAP dan Perkapolri jelas diatur bahwa dalam penyelidikan/penyelidikan ditemukan dua alat bukti atau petuntuk mengarah kepada terlapor, baru kemudian penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan surat panggilan. Dan dalam surat panggilan itu disebutkan dipanggil sebagai saksi.
“Setelah dalam pemeriksaan terlapor mengakui atau adanya petunjuk kuat bahwa terlaporlah yang diduga pelakunya maka ditingkatkanlah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Itu sudah jelas diatur. Jadi kepolisian tidak bisa asal main tersangkan orang,” tegasnya.
Apalagi, sambungnya, adanya penggeledahan yang dilakukan polisi dirumah terlapor dan melakukan pendobrakan pintu kamar seorang anak gadis sedang mandi itu sudah perbuatan arongansi dan jelas kesewenang-wenangan.
“Tanpa menunjukkan surat penangkapan melakukan penangkapan adalah pelanggaran hukum. Jika melakukan penggeledahan dan penyitaan barang harus ada seijin pengadilan, kecuali hal itu terjadi pada peristiwa Operasi tangkap tangan (OTT). Diduga polisisi telah diperalat,” tandasnya.
Versi presrelis Polres Lampung Timur
Oknum wartawan media online, asal Sekampung, Lampung Timur inisial ID (37) oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (8/3/2022), ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap MS (29) warga Margatiga, Lampung Timur.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa mengatakan, peristiwa ini bermula saat ID memuat berita di media onlinenya. Pelaku memuat skandal perselingkuhan korban dengan seorang wanita.
"Merasa tidak terima, korban lalu meminta agar berita tersebut dihapus dari medianya. Pelaku bersedia menghapus berita itu, dengan syarat korban menyerahkan uang Rp50 juta," kata Aiptu I Ketut Darmayasa, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Namun karena korban tidak sanggup, jumlah uang itu lalu diturunkan menjadi Rp15 juta. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu masjid di Desa Sumberdede, Sekampung.
"Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur, sebelum bertemu pelaku. Setelah itu, korban akhirnya menemui pelaku dan menyerahkan uang Rp2,8 juta," ujar I Ketut Darmayasa.
Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan juga korban. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Sekampung.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta, satu unit motor, dan satu unit Ponsel. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Penangkapan Versi Wilson Lalengke
Atas penangkapan itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras. Dia bahkan mendatangi Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022).
Dikutip dari laman resolusitv.com edisi Kamis (10/3/2022) dengan judul 'Terkait Kriminalisasi Wartawan Muhammad Indra, Ketum PPWI: Polres Lampung Timur Terindikasi Sebar Hoax dan Langgar KEPP', Wilson mengecam keras tindakan sewenang-wenang oknum Polres Lampung Timur terhadap Pemred Resolusitv.com, Muhammad Indra. Dia menyebutkan, selain itu, oknum polisi Lampung Timur juga terindikasi kuat menyebarkan berita bohong terkait penangkapan Muhammad Indra pada Selasa (8/3/2022), sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Sekampung, Lampung Timur.
Atas kasus tersebut, Wilson Lalengke memberikan pernyataan pers yang dikirimkan kepada ratusan media PPWI Media Group, Rabu (9/3/2022). Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan berdasarkan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian.
Pertama, kata dia, ini bukan operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Masjid Desa Sumbergede sebagaimana keterangan Polres Lampung Timur. Polisi menangkap Muhammad Indra, di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung.
"Artinya, press release ini sangat tendensius dan beraroma hoax alias bohong bin dusta. Polres Lampung Timur menjadi produsen berita bohong!” kata Wilson yang juga Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu.
Kedua, penangkapan itu berdasarkan delik aduan dari orang yang merasa jadi korban pemberitaan terkait kejahatan perselingkuhan di media yang dikelola Muhammad Indra. “Sekali lagi, ini bukan OTT, tapi penangkapan ilegal, tidak sesuai prosedur KUHAPidana, dan dikategorikan sebagai kriminalisasi,” kata dia.
Wilson kemudian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan Nur, adik ipar Muhammad Indra, yang menemani bertemu pelapordi Masjid Desa Sumbergede dan istri Muhammad Indra, Uni Emil. Pelaku kejahatan perselingkuhan, kata Lalengke, bernama Rio bersama keponakannya, Noval, yang mengaku dari media Amunisi, memberikan uang kepada Muhammad Indra sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Masjid Desa Sumbergede.
Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Muhammad Indra sekitar pukul 17.30 WIB. Naamun yang bersangkutan belum berada di rumah. Sejumlah polisi menggeledah rumah Indra, walaupun istri Indra melarang mereka.
“Bahkan, menurut Uni Emil, polisi mendobrak pintu kamar anak gadis Indra yang kebetulan baru selesai mandi dan masuk kamar untuk berpakaian. Istri Indra sudah melarang, namun polisi tetap masuk dan menendang pintu kamar si gadis. Untungnya, Indriani Saputri, nama anak gadis yang berumur 18 tahun itu sudah selesai berpakaian. Ini polisi sudah kelewat batas, mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kita akan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bidpropam Polda Lampung,” kata Lalengke.
Ketiga, karena bukan OTT alias tertangkap tangan, penangkapan seseorang seharusnya dilengkapi dengan surat penangkapan. Namun, dalam peristiwa ini diduga kuat penangkapan Muhammad Indra dilakukan tanpa surat penangkapan.
“Sudah hampir pasti tidak ada surat penangkapan. Kapan membuat laporan polisi dan surat penangkapannya ketika pemberian uangnya dilakukan pada pukul 16.30 WIB dan penangkapan pada 17.30 WIB? Jika ada LP (laporan polisi), tentu harus didahului penyelidikan dengan pemanggilan-pemanggilan. Jika sudah ada minimal dua alat bukti, polisi tentu dapat menetapkan Muhammad Indra sebagai tersangka dan dapat ditangkap jika mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polres Lampung Timur sangat terang-benderang telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAPidana,” jelas Lalengke.
Keempat, sebuah motor milik istri Indra yang sehari-hari dipakai anaknya ke sekolah dan tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian perkara, dibawa polisi ke Polres Lampung Timur.
“Ini bukan hanya ngawur, tapi merupakan tindakan biadab! Prilaku oknum-oknum polisi tersebut dapat dikategorikan sebagai perampokan dan atau pencurian dengan kekerasan oleh oknum polisi. Mengambil barang orang lain tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa surat penyitaan barang,” kata Lalengke.
Kelima, tambah dia, pelapor bernama Rio itu yang merupakan pelaku kejahatan perselingkuhan terkesan diback-up oknum Polres Lampung Timur. Sangat mungkin karena yang bersangkutan diduga sebagai ketua pemuda setempat dan orang dekat Bupati Lampung Timur sehingga polisi takut ke oknum pelapor tersebut.
“Kesan saya, oknum Rio ini bersekongkol dengan polisi menjebak wartawan Muhammad Indra, yang dengan demikian oknum Polres Lampung Timur bekerja untuk pelaku kejahatan perselingkuhan. Artinya juga, kita boleh menduga oknum Polres Lampung Timur bermain mata dengan pelaku kejahatan perselingkuhan untuk memenjarakan wartawan melalui modus jebakan batman berbentuk pemerasan,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia itu.
Penulis: Redaksi