
Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom saat di Paminal Divpropam Polri, Senin (4/4/2022). Limitnews.net/Olo Siahaan
04/06/2023 01:39:58
JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menyerahkan 10 dokumen ke Unit I Den C Biro Paminal Divpropam Polri terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Polres Sibolga, Polda Sumatra Utara AKBP Taryono Raharja SH, SIK terkait penangkapan Kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc di sekitaran Pulau Poncan, Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (18/9/2022).
Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom usai menyerahakan dokumen di Lantai 7, Biro Paminal, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
“Kita telah menyerahkan 10 item dokumen ke Unit 1 Den C Ropaminal Propam Polri. 10 item itu yakni 1. Surat Panggilan Nomor: S.Pang/152/X/2022/Rekrim a.n Budiyanto als Awi. Budiyanto als Awi dipanggil Reskrim Polres Sibolga tetapi keterangannya tidak ada didalam BAP 6 terdakwa baik itu BAP 5 Anak Buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur yang dijadikan tersangka maupun dalam BAP tersangka Sutrisno als Tris (selaku perantara),” kata Dirhubag MSPI Thomson Gultom.
“Ini menurut kami salah satu ketidak profesionalan penyidik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), Pasal 1: Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: Ayat (1). Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari,” sambung Thomson Gultom.
BERITA TERKAIT: Jamwas Kejagung Akan Periksa Kajari Sibolga Terkait KM Cahaya Budi Makmur
Thomson menyampaikan bahwa sesuai Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 10: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Jadi Sdr Budiyanto als Awi dipanggil sebagai saksi terkait dengan BBM Solar 48 Ton yang dibawa KM Cahaya Budi Makmur yang juga dijadikan barang bukti dalam perkara.
“Nah, berdasar keterangan Saksi Budiyanto dan saksi lainnyalah penyidik mendapatkan petunjuk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12. “Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya”. Tetapi keterangan Sdr. Budiyanto itu tidak tertuang dalam BAP sehingga tidak jelas siapa pelaku utama dalam peristiwa pidana tersebut sehingga pada Putusannya Majelis Hakim PN Sibolga melepaskan 5 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur dari segala tuntutan hukum,” ungkap Thomson.
Jadi, tambah Thomson tindakan ketidak profesional penyidik itu masuk kategori Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP: Etika Kelembagaan Pasal 5, ayat (1), setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: hurif c, “Menjalanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural”.
Bukti ke dua adalah akte pendirian PT. Cahaya Budi Makmur. Bahwa dalam akte pendirin PT. Cahaya Budi Makmur yang merupakan badan hukum KM Cahaya Budi Makmur tercatat selaku Direktur Utama (Dirut) adalah Budi. Direktur tercatat atas nama Erwinson dan selaku Komisaris tercatat atas nama Suryandi.
“Ketiga nama tersebut dalam akte pendirian PT Cahaya Budi Makmur itu tidak ada yang tercantum dalam BAP baik tersangka 5 ABK maupun dalam BAP tesangka Sutrisno selaku penanggungjawab KM Cahaya Budi Makmur. Padahal, baik 5 tersangka ABK maupun tersangka Sutrisno menyebut-nyebutkan nama Sdr Budi. Tetapi dalam BAP nama Sdr. Budi tetap tidak disebutkan baik itu sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Tetapi pada putusan hakim menyebut-nyebutkan nama Sdr. Budi baik itu dalam Putusan 5 terdakwa ABK maupun Putusan Terdakwa Sutrisno,” ungkap Thomson.
Bukti ke tiga adalah Faktur pajak : 010.007-22.10421713, pengusaha kena pajak PT Cemerlang Makmur Abadi dan pembeli barang kena pajak PT. Cahaya Budi Makmur Jenis Biosolar (B.30) Rp15.585.59x7.862=Rp122.533.874,00,- total PPN Rp13.478.726,00, Jakarta Timur, 18 juli 2022. Inilah faktur pembelian BBM Solar KM Cahaya Budi Makmur dari Pelabuhan Perikanan Muara Baru Jakarta Utara sebanyak 7,8 Ton menuju Sibolga.
Tetapi dalam BAP disebutkan jumlah BBM Solar yang dibawa KM Cahaya Budi Makmur dari Pelabuhan Perikanan Muara Baru Jakarta disebutkan 16 Ton.
“Kita menilai bahwa penyidik Polres Sibolga tidak profesional dalam melaksanakan penyidikannya. Menyebutkan angka jumlah BBM Solar 16 ton tanpa dasar hukum yang jelas. Apa dasar hukumnya penyidik menyebutkan 16 ton?,” ujar Thomson penuh tanya.
Bukti ke-empat adalah rekaman audio pembacaan Putusan terdakwa Tjeng Huat. Majelis Hakim menyebutkan bahwa Terdakwa Sutrisno als Tris mentranfer uang Rp.48.000.000,00,- (Empatpuluh delapan juta rupiah) kepada rekening pribadi Budi (Dirut PT. Cahaya Budi Makmur) untuk biaya ongkos angkut 48 ton BBM Solar yang akan di drop ke KM Selamat Jadi III di Laut bebas.
BACA JUGA: Terkait Rotasi dan Mutasi, DPRD Ajukan Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar ke MA
Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa Tjeng Huat, Terdakwa Kusbianto als Yanto, dan terdakwa Anwar Junaedy Naibaho CS, mengambil BBM Solar dari tangkahan Rustam dan Tangkahan PT ASSA adalah atas perintah Budi.
“Berdasar bukti-bukti ini kita berharap penyidik Kode Etik Profesi Kepolisian dapat bertidak secara profesional melaksanakan tupoksinya. Ini baru sebagian bukti yang kita sebutkan. Kita juga mengajukan sejumlah saksi untuk dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, termasuk juga orang yang diduga sebagai mediator atau penghubung kepada oknum-oknum yang memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat,” pungkas Thomson.
Penulis: Herlyna