MUI: Warung Penjual Makanan Tidak Perlu Tutup Saat Puasa

325







Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

03/31/2022 07:49:21

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung. MUI juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadhan.

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022).

Amirsyah mengatakan munculnya pedagang saat Ramadhan justru bagus. Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19.

BACA JUGA: April 2022, Erick Thohir: BUMN Buka 2.700 Lowongan Pekerjaan

BACA JUGA: Membangun di Atas Saluran Air, Pekong Bodhigaya Kisaran Langgar Peraturan Menteri

Namun kata dia, pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata dia.

Sementara khusus untuk tempat hiburan, ia mengimbau untuk menutupnya sementara. "Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," tegasnya.

 

Penulis: Martini

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.