NCW Minta Presiden Jokowi Reformasi Menyeluruh di Tubuh KPK







Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna. Limitnews/Istimewa

02/15/2023 18:15:03

JAKARTA - Nasional Coruption Watch (NCW) meminta kepada Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) agar segera melakukan reformasi secara menyeluruh di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nasional Coruption Watch (NCW) juga meminta Presiden RI, Ir Joko Widodo agar segera membentuk Panja Khusus atau Satuan Tugas Khusus dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengamanan hak-hak Pegawai KPK.

“Kami juga meminta Ketua KPK untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Direktur Penyelidikan ke Korps Bhayangkara (Polri) karena terindikasi adanya intervensi dan tindakan otoriter,” kata Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna melalui releasenya, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Ketum NCW Hanifa Sutrisna, reformasi menyeluruh dan berkesinambungan meliputi keterbukaan informasi dan data secara transparan kepada masyarakat, terutama kepada Pers dan lembaga-lembaga penggiat anti korupsi, agar Undang-undang berjalan sebagaimana mestinya.

“Meruaknya isu pemulangan dua pimpinan KPK ke Polri, kami menganggap bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi carut marut dalam hal penindakan korupsi. Untuk itu, kami perlu bersuara dan menyatakan sikap kepada seluruh masyarakat dan kepada seluruh stakeholder di Indonesia,” ujarnya.

Lanjut dia, KPK sedang dalam keadaan Darurat. KPK tidak bisa ‘memulangkan’ Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

“Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka,” terang Ketum NCW.

Beredar kabar bahwa, terjadinya perselisisan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E.

“Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hokum,” tegasnya.

NCW kata dia sependapat dengan Zaenur Rohman selaku Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang mengatakan bahwa, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK. Berdasarkan kode etik, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK.

“Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut. Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan,” jelas Hanifa.

BACA JUGA: Novel Baswedan Sebut Selama Firli Bahuri Masih Memimpin, KPK Tidak Akan Tangkap Harun Masiku

Dalam perkara ini, Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara.

“Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik,“ tutur Hanifa.

 

 

 

Penulis: Olo

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.