
Laporan Polisi atas nama Terlapor Nurhadi (kiri), Surat Pernyataan jual beli tanah dari HJ Nining kepada Bermon Simbolon (kanan). Limitnews/Olo
08/23/2023 12:54:31
BEKASI – Nurhadi, pelaku penyerobotan tanah yang berlokasi di RT 02 Dusun I, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terancam pidana penjara 4 tahun setelah dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir.
Pasalnya, Nurhadi dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir dengan Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan Nomor: STTLPN / 79 / VI / 2023 / SUMSEL / MUBA / SEK BYL dengan Laporan Pengaduan Nomor (LPN) Nomor: LPN / 79 / VI / 2023 / Sumsel / Muba / Sek Byl, Tanggal 15 Juni 2023.
BACA JUGA: Diterima Audiensi, MSPI Sampaikan Informasi ‘Mafia Tanah’ ke Menteri Hadi Tjahjanto
Pelapor Bermon Simbolon mengapresiasi kinerja para penyidik Polsek Bayung Lencir yang telah gercep (gerak cepat) menerima pengaduan dan laporannya yang diserobot oleh Nurhadi.
“Saya sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik, beberapa saksi juga sudah diperiksa termasuk Kepala Dusun dan mantan Kepala Desa (Kades), dan saya berharap penyidik sesegera mungkin menetapkan tersangka,” kata Bermon Simbolon saat berbincang-bincang di kantor redaksi limitnews.net di Kota Bekasi, Selasa (22/8/2023) sore WIB.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo saat dikonfirmasi limitnews.net mengatakan, bahwa kasus penyerobotan tanah di Desa Mendis Jaya yang dilaporkan oleh Bermon Simbolon masih tahap penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan pak,” kata Iptu Eko Purnomo melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (22/8/2023).
Keterlibatan Mafia Tanah
Terpisah, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) saat dimintai tanggapannya terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) siap mengawal kasus tersebut.
“Kita sudah pernah audiensi ke Menteri ATR Kepala BPN-RI Hadi Tjahjanto terkait Mafia Tanah di seluruh wilayah NKRI. Kita siap mengawal kasus di Mendis Jaya, jika ada keterlibatan Mafia Tanah selain penyerobotan tanah,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (22/8/2023) malam WIB.
BACA JUGA: 1 Tahun 2 Bulan Bermon Simbolon Pertanyakan Laporannya di Polsek Bayung Lencir
Thomson bahkan mendorong penyidik Polsek Bayung Lencir untuk mengembangkan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Mafia Tanah yang dilaporkan Bermon Simbolon.
“Terlebih ada dugaan yang mengarah keterlibatan oknum Kelurahan, oknum TNI dan oknum polisi di wilayah setempat,” tegas Thomson.
Penulis: Olo