Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Limitnews/Istimewa
JAKARTA – Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak pimpinan KPK Firli Bahuri Cs mundur dari jabatannya karena menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Abraham Samad menilai sikap menyelahkan penyelidik atau bawahan tersebut sangat memalukan terjadi di KPK.
"Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu dan memalukan," kata Abraham saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/7/2023).
BERITA TERKAIT: Akui OTT Salah Prosedur, KPK Minta Maaf Kepada TNI
Pernyataan menyalahkan penyelidik ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (28/7/2023). Hal itu disampaikan Tanak usai melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.
Padahal ungkap Abraham, sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Dia menilai tiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK.
"Tidak ada anak buah yang salah di KPK karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya kala ada kekeliruan itu yang tanggung jawab pimpinan KPK," ungkap Abraham Samad.
Dia menambahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut.
"Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK dia harus mundur dong bukan Direktur Penyidiknya tapi pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini sesuatu yang tidak pernah terjadi seebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus," tegas Abraham Samad.
Sebelumnya, Rabu (26/7/2023), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
BERITA TERKAIT: Danpuspom TNI: OTT KPK Tidak Sesuai Prosedur
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi.
Penulis: Herlyna/Olo