
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Limitnews/Istimewa
08/15/2022 09:35:04
JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Triaskti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor.
Hal ini berdasarkan dari pihak Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana, dan dianggap hanya rekayasa.
"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana. Pembuat laporan bisa dijadikan tersangka," kata Abdul Fickar, Minggu (14/8/2022).
BERITA TERKAIT: Tidak Ada Pelecehan, Ferdy Sambo Panggil Brigadir J ke Dalam Rumah di Duren Tiga
Fickar menuturkan, Putri bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," tandasnya.
BERITA TERKAIT: Pasca Dibully, Sarmauli dan Patra Tak Lagi Tampil ke Publik
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Po. Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.
Penulis: Olo/Tom