
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Limitnews/Istimewa
05/23/2022 16:21:47
JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) terancam digugat menyusul adanya perubahan badan hukum Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 1945) berubah menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Bahkan melalui kuasa hukumnya, Parkindo 1945 menyurati Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk meminta klarifikasi keputusan pengesahan perubahan nama tersebut. Surat tersebut diberikan langsung oleh tim kuasa hukum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parkindo 1945 Max Melen Tumondo, dan beberapa pengurus lainnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta.
"Kami datang ke sini, dari tim kuasa hukum, menyurati (menyampaikan surat) yang meminta klarifikasi pada Menkumham mengapa bisa disahkan perubahan nama itu dan dari mana sumber asalnya," kata Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA: Senin, Kejari Kota Mojokerto Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi BPRS
BACA JUGA: Partai Buruh: KPU Harus Berani Berantas Politik Uang
Menurut Finsensius, dalam surat itu, tim kuasa hukum telah menjelaskan dan menguraikan berbagai hal, seperti kemungkinan adanya cacat hukum, kronologis pendirian Parkindo 1945, dan mereka berharap dapat dipertemukan dengan Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui lebih jelas mengenai perubahan nama tersebut.
Kemudian, lanjut dia, apabila kemudian ditemukan kesalahan dalam verifikasi perubahan nama, Parkindo 1945 meminta Menkumham untuk segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.
Parkindo 1945 memberikan rentang waktu 7 hari bagi Menkumham untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons, Finsensius mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN) maupun proses pidana jika ditemukan ada unsur pidana.
BACA JUGA: Program Rembuk Rakyat Naikkan Elektabilitas PSI 5,5 Persen
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sebut Rp 110,4 Triliun Dibutuhkan Untuk Pemilu Serentak
Mereka merasa terkejut saat menemukan pemberitaan di media massa mengenai Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto yang menyampaikan bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Parkindo 1945 dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022.
Dia menyampaikan baik para pengurus maupun kader Parkindo 1945 tidak menerima terjadinya perubahan nama tersebut.
Penulis: Herlyna