

08/11/2022 10:23:42
JAKARTA – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen dan Sarmauli Simangunsong kini tidak tampil ke publik pasca ngotot agar penyidik melanjutkan penyidikan pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini hanya Arman Hanis saja yang tampil ke publik memberi pernyataan selaku kuasa hukum Putri Candrawathi, istri tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.
Patra Zen tak lagi tampil pasca membanggakan dirinya alumni perguruan tinggi dari Inggris hingga dibully para Netizen, begitu juga dengan Sarmauli Simangunsong tak lagi memberikan komentar ke publik usai dibully habis-habisan.
BERITA TERKAIT: Resmi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana
Bahkan Sarmauli Simangunsong sampai, Kamis (11/8/2022) tidak memberikan klarafikasi adanya tudingan pasca Putri Candrawathi hendak mengunjungi suaminya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. Sarmauli saat itu dituding berperan sebagai Putri Candrawathi saat memberikan keterangan pers.
Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J sudah menemui titik terang. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indrianto, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo akhirnya secara resmi mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) tersangka terhadap pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J pada konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indrianto mengatakan, total ada empat tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Kempatnya yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan FS.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J-red). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” kata Komjen Pol Agus Indrianto.
BERITA TERKAIT: Netizen Bully Habis-habisan Sarmauli Simangunsong
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Olo Siahaan
