Pelecehan Tidak Terbukti, Keluarga Brigadir J Tunggu Permintaan Maaf Arman Hanis

Posted by : limitnew 14 Februari 2023 Tags : Arman Hanis , brigadir j , Martin Simanjuntak
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Limitnews/Istimewa

02/14/2023 12:15:30

JAKARTA – Martin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menunggu niat baik Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis untuk meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang selalu dilontarkan kepada almarhum Brigadir J selama masa persidangan maupun sebelum persidangan.

“Saya ingatkan, sebelum dilakukan penindaklanjutan, ada baiknya rekan (Arman Hanis) meminta maaf, karena telah terbukti melalui pertimbangan majelis hakim tidak ada pemerkosaan,” tegas Martin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J usai sidang, Senin (13/2/2023).

BERITA TERKAIT: Dituntut Jaksa 8 Tahun, Majelis Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, hakim menyatakan, kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang selama ini didalilkan sebagai motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J juga dinyatakan tidak meyakinkan. Sejauh ini dalil tersebut tidak disertai dengan alat bukti yang berkekuatan hukum. 

Menurut Martin, Arman pada 28 Juli 2022 lalu menyatakan Brigadir J tidak pantas dimakamkan secara kedinasan seusai proses ekshumasi. Hal itu karena Brigadir J diklaim melecehkan Putri di rumah Duren Tiga.

“Faktanya apa? Di bulan Agustus terjadi SP3. Tidak ada peristiwa pidana. Apa yang dilakukan Arman Hanis? Dia tidak meminta maaf, justru seminggu kemudian dia mengeluarkan rilis bahwa locus dan tempus ternyata di Magelang,” ungkap Martin.

BERITA TERKAIT: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Martin menegaskan, klaim pelecehan tersebut juga tidak dapat dibuktikan oleh pihak Sambo dan Putri. Hal itu mengingat tidak ada bukti visum maupun DNA.

“Kami tunggu permintaan maaf yang tulus, jika tidak proses hukum dan kode etik,” tandas Martin Simanjuntak.

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US