

10/17/2023 14:55:33
BEKASI – Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang menjadi boming pasca permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Almas adalah pemohon perkara bernomor Nomor 90 / PUU-XXI / 2023 yang dikabulkan MK pada persidangan, Senin (16/10/2023) kemarin.
Isi permohonan Almas ialah meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun.
BERITA TERKAIT: Gibran Tetap Berpeluang Maju Sebagai Cawapres Sesuai Putusan MK
Almas tang tercatat warga Surakarta (Solo) itu juga memohon kepada MK memutuskan warga negara yang belum berusia 40 tahun tetap bisa menjadi capres/cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam permohonannya ke MK, Almas mengaku sebagai pelajar/mahasiswa. Almas menuturkan permohonannya didaftarkan ke MK pada 3 Agustus 2023. Menurut dia, tidak ada campur tangan ayahnya dalam permohonannya yang dikabulkan MK.
“Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Almas kepada wartawan, Senin (16/10/2023) malam.
Almas mengakui dirinya cukup terkesan dengan kinerja Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih memimpin Pemkot Surakarta.
Almas menyebut Gibran membuat Solo makin maju dalam hal pariwisata. Dinas Pariwisata Solo mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Liwet itu melonjak hingga tiga kali lipat.
Permohonan Almas ke MK juga mengungkapkan soal pertumbuhan ekonomi Kota Solo pada 2024 yang mencapai 6,25 persen atau meningkat dari 4,01 persen pada 2021.
Ini Kata Boyamin
Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, permohonan Almas merupakan salah satu dari tujuh perkara yang diajukan dalam pembahasan perkara Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres-cawapres.
Selain nama Almas, ada juga nama pemohon yang identik dengan nama belakang Almas Tsaqibbirru Re A, yakni Arkaan Wahyu Re A.
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Boyamin mengakui bahwa Arkaan Wahyu juga merupakan anaknya atau adik dari Almas Tsaqibbirru. Arkaan Wahyu Re A adalah mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang mengajukan permohonan agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun. Permohonan itu ada dalam perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.
“Benar, Arkaan anak nomor dua saya. (Almas Tsaqibbirru anak nomor satu),” kata Boyamin.
Penulis: Olo
