Polda Riau Bekuk Pembakar Mobil KPLP Pekanbaru, Ini Motifnya







Kapolda Riau Irjenpol M Iqbal, S.Ik dan DirjenPas Brigjen Reynhard Silitonga saat jumpa pers penangkapan pelaku pembakaran mobil KPLP Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Limitnews.net/Tomson

01/26/2022 15:00:31

RIAU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengidentifikasi dan membekuk pembakar mobil Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA, Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Menurut Kepala Polda Riau M Iqbal, S.Ik hanya dalam waktu empat hari, Polda Riau berhasil menangkap para pelaku pembakar mobil dinas milik KPLP Pekanbaru. "Motifnya dendam," ujar M Iqbal mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Itu.

Para pelaku pembakaran mobil dinas milik KPLP II A Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba itu dilakukan, Kamis (20/1/2022), dipicu sakit hari warga binaan berinisial RS.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini membuat Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengultimatum Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Teddy Ristiawan untuk menangkap para pelaku. Hasilnya sebanyak 8 orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait kasus ini saya perintah Direskrimum untuk mengungkap kasus ini maksimal 1 minggu. Hasil kerja tim dapat membuahkan hasil yang sangat memuaskan,” kata Iqbal dalam konferensi pers yang juga dihadiri Dirjen Pemasyarakat Kemenkumham, Irjen Reinhard Saut Poltak Silitonga di Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022).

Iqbal menerangkan berdasarkan laporan korban atas peristiwa yang terjadi pukul 04.40 WIB, tim melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari bukti-bukti yang didapat salah satunya rekaman kamera CCTV, mendapat petunjuk pelaku pembakaran.

Tim khusus Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku berinisial RE alias IR pada Senin (24/1/2022). Dari keterangannya kepada polisi, pelaku pembakaran adalah YR dan kawan-kawan. Tersangka YR akhirnya ditangkap, hasil interogasi bahwa dirinya diminta oleh DK untuk menunjukan rumah korban.

Tim akhirnya menangkap DK di rumahnya di Kota Pekanbaru. Kepada penyidik, tersangka DK mengakui ikut pembakaran bersama pelaku TS. Pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya disuruh oleh Boy. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Boy di rumahnya di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Boy mengaku telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut. FF dan FS berhasil diamankan di rumahnya di Pekanbaru,” kata Iqbal.

Iqbal mengungkapkan bahwa motif pembakaran, karena RS sakit hati dan dendam kepada Effendi yang merupakan Kepala Pamanan Lapas. Pasalnya, saat dilakukan razia internal lapas pada Juni 2021, telepon seluler milik tersangka RS diambil dan tidak dikembalikan.

“Untuk diketahui para tersangka adalah sindikat narkoba, untuk otak pelakunya berada di lapas, kita terus melakukan pengembangan sehingga kita dapat mengungkap kasus ini,” bebernya.

Kapolda Riau itu menyampaikan ucapkan terima kasih atas kerja tim yang dapat bergerak cepat dalam mengungkap tugas. "Hari ini negara hadir dalam mengungkap kejahatan,” tandasnya.

Mantan Kapolda NTB ini menambahkan untuk para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP terkait perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, sebagai akibat lebih lanjut menimbulkan bahaya umum bagi barang, bahaya untuk nyawa orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Penulis: Tomson

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.