Polda Sumsel dan BPH Migas Grebek Pabrik Pengoplosan BBM

412







Tersangka dan barang bukti BBM ilegal saat digelandang Mako Polda Sumsel. Limitnews.net/Herlyna

03/23/2022 15:01:03

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan temuan barang bukti BBM ilegal oplosan mencapai 108 ton pada Jumat (11/3/2022).

Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumsel, Selasa (22/3/2022), penggrebekan itu berawal informasi dari masyarakat. Kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih 1 tahun 7 bulan, dimana modus operandi produsen BBM ilegal  mencampur minyak solar denga minyak sulingan dari masyarakat yang dicampur dengan bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching.

“Dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna. Para produsen BBM ilegal ini jelas merugikan masyarakat dan Pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Erika Retnowati.

Erika menyampaikan, bahwa pentingnya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan, terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan Polri serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.

"Dalam penyelidikan penimbunan ini, Tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut serta hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah sumsel," tambah Erika.

BACA JUGA: Sakit Hati Laskar FPI Ditembak, Ini Dia Perempuan Penabrak SPKT Mako Polres Pematang Siantar

BACA JUGA: Pemprov Sumut Alokasikan Rp 2,7 Triliun Perbaikan Infrastruktur

BACA JUGA: Baru Dilantik Sebagai Kajari, Hadiman Langsung Gebrak Mojokerto

BACA JUGA: Menag Dukung PBB Perangi Islamofobia

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, akan terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM. 

"Kerjasama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara Polri dan BPH Migas," ungkap Irjen Pol Toni Harmanto.

Kapolda mengurai setelah mengamankan pelaku, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, serta police line di TKP dan pengamanan barang bukti, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tindak pidana.

"Pasca pemeriksaan dan melakukan perkuatan pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Meniru/Memalsukan BBM dengan bantuan keterangan Ahli dari BPH Migas dan pengujian sampel BBM hasil olahan ilegal dan oplosan tersebut pada Laboratorium Pengujian PPPTMGB “LEMIGAS” atas bantuan kerja sama dengan BPH Migas," ujar Irjen Toni Harmanto.

Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.