
Putri Candrawathi saat diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Mabes Polri. Limitnews/Istimewa
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
BERITA TERKAIT: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
BERITA TERKAIT: Didakwa Pasal 340, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hanya Dituntut Delapan Tahun Penjara
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Penulis: Herlyna