Resmi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana







Irjen Pol Ferdy Sambo saat menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri. Limitnews/Istimewa

08/09/2022 19:36:25

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indrianto, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo akhirnya secara resmi mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) tersangka terhadap pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J pada konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indrianto mengatakan, total ada empat tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Kempatnya yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan FS.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J-red). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Pol Agus Indrianto.

BERITA TERKAIT: Ditetapkan Tersangka, Brigadir RR Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Menurut Kabareskrim, keempatnya tersangka tersebut pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tegasnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Tidak Ada Tembak Menembak

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

BERITA TERKAIT: Bukan Bela Diri, Tersangka Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Namun pada pengumuman tersangka tersebut, belum dijelaskan apa motif atau modus Irjen Ferdy sambo dan tersangka lainnya menghabisi nyawa Brigadir J.

Penulis: Olo/Tom

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.