
Putri Candrawathi (PC) saat mengunjungi suaminya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok. Limitnews/Istimewa
08/19/2022 14:40:01
JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri akhirnya resmi mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022) terkait kasus tewasnya Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
BERITA TERKAIT: Babak Baru, Uang Brigadir J ‘Dicuri’ Hingga Pelaku Lain Lebih Besar dari Irjen Ferdy Sambo
Total telah ada 5 tersangka dalam kasus ini. Selain Putri, empat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'aruf alias KM.
"Benar, penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
BERITA TERKAIT: Resmi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dalam pembunuhan berencana di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Penulis: Olo Siahaan