Saksi Tergugat Yohanis Wajo Kuatkan Gugatan, SK Dirjen Bimas Kristen Membuat Kegaduhan Kanwil Kalbar Minta Maaf







Lima saksi yang diajukan tergugat II intervensi tetapi dua dikeluarkan dari Ruang Saksi, Senin, (3/4/2023). Limitnews/Herlyna

04/04/2023 11:58:21

JAKARTA - Saksi Tergugat II Intervensi Yohanis Wajo mengatakan telah terjadi kegaduhan diantara jemaat anggota Gereja Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) yang ada di Maluku Utara akibat terbitnya SK Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI  Nomor: B.1371 / D.J.IV / Dt.IV.I / BA.01 / 08 /2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan Kongres Bali.

"Akibat adanya SK tersebut telah terjadi perpecahan diantara jemaat. Ada yang pro Kongres Minahasa Utara dan ada yang pro Kongres Bali. Bahkan sudah ada 3 laporan polisi akibat terjadinya pemukulan terhadap seorang ibu (Abigail) dan kepada seorang anak dibawah umur. Dan dari laporan polisi itu telah ditetapkan seorang tersangka. tetapi sekarang tidak ditahan," ujar Saksi Yohanis Wajo yang merupakan perwakilan Pengurus KGBI Maluku Utara yang dihadirkan tergugat II intervensi (Kepengurusan hasil Kongres Bali).

BERITA TERKAIT: Dr. Hotman Sitorus: SK Dirjen Bimas Kristen Sinode KGBI Bali Melanggar Kepatutan Hukum

Lebih jauh Saksi Yohanis Wajo mengatakan bahwa pengurus gereja menyampaikan agar semua pihak dapat menahan diri sampai adanya hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi pihak pengurus gereja tidak pernah membacakan hasil kongres Bali dan SK Dirjen Bimas Kristen tentang penegasan. Sementara pihak yang pro Kongres Bali menginginkan dan ngotot mengatakan bahwa sesuai dengan SK penegasan dari Dirjen Bimas Kristen maka merekalah (Kongres Bali) yang berhak mengatas namakan sebagai pengurus KGBI. Sehingga terjadilah kegaduhan kegaduhan itu," ungkap Saksi Yunias Wajo.

Keterangannya itu disampaikan atas pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat II intervensi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pimpinan Ketua Majelis Elfiany, SH, MH dengan anggota majelis Andi Fahmi Azis, SH, dan Ni Nyoman Vidiayu P, SH, yang didampingi Panitera Pengganti (PP) Kornelius Sembiring, SH, Senin (3/4/2023).

Sementara Advokat Revolusioner Elisa Manurung SH dan rekan melontarkan pertanyaan Penegasan kepada Saksi Yohanis Wajo.

"Ya, kondisi jemaat sekarang terpecah menjadi dua blok. Ya, kegaduhan! Telah terjadi lapor melapor. Ada tiga laporan polisi," jawab Yohanis Wajo menjawab pertanyaan advokat Edison Hutapea, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Agenda persidangan hari itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan tergugat I maupun tergugat II intervensi. Sebenaarnya ada 5 saksi yang diajukan tergugat II intervensi tetapi dua saksi ditolak Kuasa hukum penggugat dan dikeluarkan hakim dari ruang saksi.

"Interupsi majelis, karena saksi pertama ini adalah bapak Mertua dari tergugat II intervensi maka sesuai dengan Pasal 88 Undang undang Pengadilan Tata Usaha Negara (UU-PTUN) maka kami menolak saksi ini bersaksi dipersidangan. Dan yang kedua, ibu Sharly Kinzal ini juga kami tolak bersaksi dipersidangan karena pada persidangan sebelumnya ada diruang dipersidangan mengikuti pemeriksaan saksi saksi, untuk itu kami mohon majelis mengeluarkan nya dari ruang saksi," ujar Advokat Revolusioner Elisa Manurung SH, dan keberatannya itu dikabulkan Majelis Hakim.

Sehingga yang diperiksa hanya 3 orang Saksi masing-masing, Pdt. Joubert Sumanti (Anggota Pertimbangan Organisi, Kepengurusan Hasil Kongres Bali), Junias Juntus (Pengerja di Gereja Anugrah Anggota KGBI Kalbar pro kongres Bali),  dan Yohanis Wajo (Bendara Gereja Getsemani Perwakilan dari Pengurus KGBI Maluku Utara pro Kongres Bali).

Terhadap kehadiran Pdt. Joubert Sumanti sebagai saksi juga ditolak Kuasa Penggugat. “Sesuai dengan keterangnya sendiri bahwa saksi ini adalah pengurus hasil Kongres Bali. Jadi dia seharusnya mengwakilkan dirinya selaku turut tergugat, bukan sebagai saksi majelis. Oleh karena itu saksi ini juga kami tolak bersaksi dipersidangan ini,” tegas Sang Advokat Revolusioner Elisa Manurung.

Terhadap saksi Pdt. Dr. Joubert Sumanti ini majelis memberikan kesempatan untuk bersaksi tetapi dengan catatan: “Kita berikan kesempatan untuk memberikan keteranganya, nanti dalam kesimpulan diuraikan keberatan-keberatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Elfiany, SH, MH.

Saksi Pdt. Dr. Joubert Sumanti, S.Or. dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pernah ada penundaan Kongres pada saat Permesta (Perjuangan Rakyat Sememsta) tahun 1957-1961. “Bahwa hasil kongres ke XVII 2015-2020 saya sebaga Anggota Pertimbangan Organisasi, dan sekarang juga saya masih dipercaya sebagai anggota pertimbangan organisasi,” ucapnya.

Dari keterangnya itulah Kuasa Hukum Penggugat langsung mengajukan Interupsi. Tapi karena sudah sempat bersaksi sehingga majelis mangijinkan saksi memberikan keterangan, tetapi dalam cacatan!

Dan terkait adanya penundaan Kongres ke XVIII tahun 2020 di Bali kata Pdt Dr. Joubert Sumanti adalah akibat Covid 19.

Namun penyataannya itu dianulir kuasa hukum penggugat. “Pelarangan berkumpul pada pandemi covid 19 tidak menjadi patokan dalam menunda pelaksanaan kongres. Pada Zaman PERMESTA dengan zaman Digitalisasi sudah berbeda. Dia era pandemi Covid 19 antar kepala-kepala negara masih tetap bisa bertemu melalui Virtual ZOOM. Jangan disamakan jaman batu dengan zaman modern/digitalisasi. Buktinya, tadi Kuasa Hukum Tergugat II intervensi mengajukan supaya saksi yang akan diajukan nanti didengarkan keterangannya melalui virtual. Jangan beralasanlah,” ujar Advokat Revolusioner Elisa Manurung diluar persidangan, menanggapi pertanyaan wartawan tentang nilai kesaksian Pdt. Dr. Joubert Sumanti, itu.

BACA JUGA: Ganjar dan Hasto Mengaku Kecewa Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Elisa mengatakan bahwa semua keterangan saksi itu sudah terekap dalam kesimpulan hakim nanti. “Penilaian hakim pada setiap keterangan saksi tidak perlu diragukan. Kita hanya mengungkapkan fakta-fakta peritiwa yang terjadi, nanti hakimlah yang menetukan. Saya yakin betul indevendesi hakim dalam perkara gugatan kita ini,” ucap Elisa Manurung dengan yakin bahwa gugatannya akan dikabulkan.

Terkait historis Tanah yang menjadi Sekretariat KGBI Pusat di Manado diakui Saksi Pdt. Dr. Joubert Sumanti bermula dari orang tua Pdt. Youtie Legoh. “Ya, pernah lihat akte hibah. Waktu itu dengan semangat melayani untuk milik Tuhan, waktu itu juga selaku Ketua Umum. Dan untuk pembangunan kantor adalah hasil sumbangan melalui persembahan jemaat dan donatur. Dan Pdt. Yotie Legoh selaku Ketua Umum KGBI Tahun 2005,” ujar saksi Pdt. Dr. Joubert Sumanti.

Apa yang di sampaikan saksi Johanis Wajo perwakilan Maluku Utara dikuatkan saksi Yunias Guntos perwakilan dari Pengurus Kalimantan Barat (Kalbar). Bahwa di Kalbar pun sudah terjadi kegaduhan. Saksi Yunias Junto juga diperlihatakan Kuasa Hukum Penggugat surat permintaan maaf Kanwil Bimas Kristen Kalbar, atas terjadinya kegaduhan pada gereja-gereja Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) Kalbar atas terbitnya SK Dirjen Bimas Kristen itu.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.