Saksi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Mengalir ke Oknum Kejati Riau







Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/4/2022). Limitnews.net/Istimewa

04/06/2022 07:33:58

RIAU - Persidangan lanjutan dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (5/4/2022) membuka fakta baru yang cukup mengagetkan. Diduga kuat, fulus proyek sebesar Rp 75 juta mengalir ke oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pengungkapkan itu disampaikan saksi M Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis yang dihadirkan dipersidangan secara virtual. Nasir mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada seorang staf Kejati Riau.

Meski demikian, Nasir tak mengungkap siapa nama orang Kejati Riau tersebut dan dalam rangka apa uang diberikan. Ia hanya menyebut ada permintaan yang diajukan oleh staf Kejati Riau.

Terbongkarnya aliran fulus dari proyek tersebut  bermula dari pertanyaan klarifikasi yang diajukan jaksa KPK kepada Nasir. Jaksa KPK mempertanyakan apakah benar ada permintaan uang sebesar Rp 75 juta itu.

Nasir kemudian membenarkan keterangan tersebut. Menurutnya, uang ia minta dari Kepala Pemasaran Divisi I PT Wika, Firjan Taufa. (Firjan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini).

BACA JUGA: Bahar Smith Didakwa Sebarkan Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI

BACA JUGA: MUI: Warung Penjual Makanan Tidak Perlu Tutup Saat Puasa

Dalam persidangan tersebut, Nasir juga mengakui telah menerima uang lebih Rp 1 miliar dari proyek itu. Penerimaan uang dilakukan secara bertahap atau cicilan.

Seperti diketahui, Proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis dikerjakan oleh PT Wika-Sumindo joint operation menggunakan anggaran tahun jamak Kabupaten Bengkalis 2013-2015. Dalam perkara ini, lima orang telah menjadi terdakwa yakni petinggi BUMN PT Wika, I Ketut Suarbawa, Tirtha Adhi Kazmi sebagai PPTK proyek, Firjan Taufa dan Didiet Hadianto keduanya dari PT Wika serta Petrus Edy Susanto.

Meski demikian, kuasa hukum Petrus Edy Susanto (PES) membantah keras kliennya memberikan uang kepada sejumlah pihak. Posisi Petrus sebagai wakil ketua BOD PT Wika-Sumindo tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perintah pencairan uang.

"Kapasitas klien saya pasif, hanya dalam posisi wakil ketua BOD joint operation Wika-Sumindo. Hampir seluruh kewenangan ada di Wika. Proyek itu juga tuntas dikerjakan dan sudah FHO pada 2015 lalu, tapi baru dipersoalkan pada 2020 lalu," kata Yakubus Welianto, kuasa hukum PES kepada awak media.

Proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis merupakan bagian dari proyek tahun jamak 2013-2015 di era Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Ditender dengan pagu anggaran Rp 429 miliar, proyek dimenangkan oleh PT Wika-Sumindo joint operation dengan nilai penawaran Rp 395 miliar.

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja Ketika dikonfirmasi terkait aliran fulus Rp 75 juta itu, dia tidak menjawab. Terlihat di status WAnya contreng dua. 

Penulis: Tomson

Category: NASIONAL
author
No Response

Comments are closed.