

08/21/2022 11:34:37
JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) Polri menemukan indikasi rawan korupsi pada tata kelola pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia berdasarkan hasil pemantauan sejak Maret sampai dengan Juli 2022.
Wakil Satgassus Tipikor Polri Novel Baswedan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/8/2022) menyebutkan, ada tiga isu utama yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi jika tidak ada perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.
Menurut Novel Baswedan, kurangnya tingkat akurasi data petani pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Yang kedua, kata dia, kurang optimalnya penggunaan Kartu Tani sebagai media penembusan pupuk bersubsidi, dan belum optimalnya pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisda (KP3).
BACA JUGA: Tangkap Lepas Truk Muat Pupuk Bersubsidi, Kinerja Tipiter Polres Karo Dipertanyakan
Menurut mantan Penyidik KPK tersebut, Polri terlibat aktif dalam mengawal pencegahan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi dengan melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, khususnya pada aspek distribusi.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolri untuk mendukung program Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Komitmen ini tetuang dalam nota kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Pertanian No: 08/MoU/HK.220/M/11/2021 & No: NK/40/XI/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Pendampingan dan Pemeliharaan Pengamanan pada Pelaksanaan Program Pembangunan Pertanian.
UD MKR Diduga Hanya Topeng
Sementara itu, sumber limitnews.net menyebutkan, Usaha Dagang (UD) MKR di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Bulu, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga hanya dijadikan topeng untuk pengambilan pupuk dari luar daerah Karo atau pupuk gelap.
“UD MKR itu hanya topeng bang, jatah pupuk juga berlebih dan tidak sesuai RDKK. Bahkan menjual pupuk bersubsidi ke Kabupaten Dairi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” kata sumber anak Perbesi itu kepada limitnews.net, baru-baru ini.
BACA JUGA: Galian Batu Dolomit di Lau Lebah Dairi Berpotensi Sebabkan Longsor dan Banjir Bandang
Bahkan kata sumber tersebut, pemilik UD MKR inisial PS pernah uangnya sebesar Rp 10 juta dipinjam untuk menebus truk dan pupuk yang bermasalah dengan hukum.
Pemilik UD MKR inisial PS saat dikonfirmasi melalui sambungan panggilan WhatsApp (WA), Jumat (19/8/2022) membantah tudingan tersebut.
“Tidak ada itu, kita juga di sini bersih, kita juga kekurangan pupuk. Kita juga tidak menjual di atas harga eceran tertinggi,” kata PS saat dihubungi dari Bekasi, Jawa Barat.
Terpisah, Kepala Desa Ujung Deleng Brapo saat dikonfirmasi melalui panggilan WA, Minggu (20/8/2022), terkesan tidak tahu menahu dengan UD MKR di wilayahnya, kuat dugaan antara Brapo dan PS memiliki hubungan keluarga.
“Saya tidak tahu, telepon aja langsung pak PS nya,” kata Kades Ujung Deleng itu.
Penulis: Olo Siahaan
