
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Limitnews/Istimewa
09/02/2022 07:54:49
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menyandang dua status sebagai tersangka. Pertama tersangka pembunuhan berencana dan kedua tersangka menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
BERITA TERKAIT: Enam Perwira Polri Ditetapkan Tersangka ‘Obstruction of Justice’ dalam Kasus Brigadir J
BERITA TERKAIT: Resmi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana
Sehingga sampai saat ini, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan.
Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Penulis: Olo Siahaan