

05/22/2022 09:47:56
MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan pemanggilan terhadap empat saksi pada kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk hadir Senin, 23 Mei 2022.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman, SH, MH mengatakan, pihaknya kembali mendalami kasus dugaan korupsi BPRS yang diperkirakan mencapai Rp 50 miliar itu dan akan menetapkan siapa tersangkanya.
“Ini sekarang sudah mulai pemanggilan. Kami jadwalkan Senin, 23 Mei untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPRS ini. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi itu guna menemu otak pelakunya,’’ ungkap Hadiman, melalui relis yang diterima redaksi, Minggu (21/5/2022).
BACA JUGA: Baru Dilantik Sebagai Kajari, Hadiman Langsung Gebrak Mojokerto
BACA JUGA: Kajari Hadiman Minta ASN Pemkab Kuansing Pegang Teguh Integritas Serap Anggaran
Dia menyampaikan setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.
“Mereka dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terbentur libur dan cuti Lebaran 1443 Hijriah. Empat saksi ini semuanya dari BPRS,” ujarnya.
Dengan tegas Hadiman mengatakan, setiap orang atau siapapun yang ada kaitan dengan kasus itu akan dipanggil untuk diperiksa.
“Jadi ini kita mulai fokus lagi, kita pastikan akan tuntas dalam waktu dekat, kami tidak akan tebang pilih,’’ Pungkasnya.
Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi di bank milik daerah ini terus menunjukkan perkembangan. Apalagi, penyidik sudah meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar dan Rp 8,9 miliar.
Mantan Kajari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau yang telah menjenloskan Bupati, Anggota Dewan ke penjara karena korupsi di Kuansing mengatakan bahwa modus dugaan Korupsi di BPRS sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Bos Alfamart Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
BACA JUGA: CBA Soroti Kegiatan DPRD dan OPD Pemkot Bekasi di Lido Resort Bogor
Oleh karena itu penyidik telah mendalami sedalam-dalamnya, dan fokus mendalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto.
“Tak lama lagi bakalan ada penetapan tersangka, karena kalau sudah penyidikan umum, tinggal mencari tersangka yang berhubungan langsung dengan tindak pidanan korupsi itu. Unsur pidana kan sudah kita temukan. Jadi, sekarang kita mencari tersangkanya itu,’’ ujar Hadiman.
Mantan Kajari Kuantan Singingi yang dikenal tidak takut berbenturan dengan “tembok” itu menambahkan dari sejumlah pembiayaan yang tengah ditangani, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti, diantaranya, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto. Salah satunya dokumen perpanjangan.
“Kita akan segera mendengarkan keterangan ahli, saat ini sudah ditunjuk oleh penyidik dan tinggal menjalani pemeriksaan. Yang jelas, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara,’’ tegasnya
Penuis: Herlyna
