

08/22/2022 16:23:05
KARO – Sertifikat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) palsu diduga beredar di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya Kelompok Tani (Poktan) Pemarparen di Desa Lau Kusumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo sudah tidak mengurus sertifikat RDKK.
Ironisnya, meski sudah tidak mengurus RDKK lagi, beredar RDKK atas nama UD Restu Tani milik soerang doktek inisial JT yang mengambil jatah pupuk bersubsidi pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Sementara UD Parsaulima menjual pupuk harga HET Rp 180 ribu dan diwajibkan membeli pupuk nonsubsidi. Demikian disampaikan Ketua Poktan, Sinurat kepada limitnews.net, pada 11 Juli 2022.
“Terakhir saya mengambil pupuk di tahun 2018 dan menebusnya dengan 180 ribu per het 1 sak pupuk urea subsidi, dan itupun wajib membeli pupuk nonsubsidi untuk pendampingnya, apabila nonsubsidinya tidak dibeli, tidak bisa menebus pupuk subsidi jatah untuk Poktan,” kata Ketua Poktan, Sinurat sembari menyebut selama 3 tahun tidak mengambil pupuk subsidi, dan membeli pupuk dari Kota Cane.
BACA JUGA: Satgasus Polri: Tata Kelola Pupuk Subsidi Rawan Dikorupsi
Bahkan, salah salah satu anggota Poktan mengaku merasa bersalah karena kepada Ketua Poktan Sinurat yang sempat menaruh rasa curiga.
“Saya sempat beranggapan ada permainan PPL dengan K boru Silalahi, dan kios terakhir pengambilan pupuk subsidi Poktan, ditarik ijinnya, Poktan tersebut diarahkan dengan ibu E boru Ginting sebagai pejabat KUPT dan seorang istri dari dokter di Mardinding yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Mardinding di Mardinding. Sejak kios Poktan dipindahkan ke Restu Tani, pak Sinurat selaku Ketua Poktan tidak pernah mengurus RDKK nya,” ungkap anggota Poktan Permarparen.
Sementara itu, PPL K boru Silalahi mengatakan, bahwa Poktan Permarparen tetap mengurus RDKK dan mengambil jatah pupuk di tahun 2019, 2020 dan 2021.
“Berkas RDDK online, dan kalau online mana bisa dikarang, nama kios tercatat Restu Tani. Kalau mau lebih jelas lagi langsung saja ke Ibu KUPT,” kata PPL tersebut.
BACA JUGA: Tangkap Lepas Truk Muat Pupuk Bersubsidi, Kinerja Tipiter Polres Karo Dipertanyakan
Menanggapi hal ini, Ketua Poktan Permarparen Sinurat merasa kaget dan terkejut.
“Itu bukan tandatangan saya dan saya berani ditangkap kalau saya bermain,” tegas Sinurat.
Terkait hal di atas, jika terbukti oknum-oknum yang terlibat dengan permainan sertifikat RDKK bisa dijerat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis: Viktor
