
Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Limitnews/Istimewa
09/05/2022 14:04:44
JAKARTA – Setelah berkas Ferdy Sambo cs dikembalikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat di Jakarta, Senin (5/9/2022).
BERITA TERKAIT: Putri Candrawathi Tidak Ditahan ‘Blunder’ bagi Polri
Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022).
Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ujar Ketut.
BACA JUGA: Parah, Di Samosir Disebut Ada 21 Orang ‘Pemain Kayu’
Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9/2022) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Penulis: Olo Siahaan