Sidang Etik Polri, Bharada E Tetap Jadi Polisi

269







Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani Sidang Komisi Etik Polri. Limitnews/Istimewa

02/22/2023 18:10:38

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disanksi demosi 1 tahun dalam sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer pun menerima sanksi tersebut. Maka, dengan sanksi demosi 1 tahun tersebut, Eliezer bisa kembali bertugas di Polri. Eliezer hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

BERITA TERKAIT: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT: Pembunuh Berencana Brigadir J Banding

Eliezer yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," ujar Ramadhan.

Sidang etik terhadap Eliezer dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

 

 

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.