

10/13/2023 18:12:51
JAKARTA – Penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus menuai kejanggalan, kali ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti surat penangkapan SYL yang ditandatangani pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai penyidik tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK yang baru.
Padahal dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK disebutkan, bahwa status pimpinan KPK bukanlah sebagai penyidik melainkan merupakan pejabat negara. Untuk itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyarankan agar pihak SYL melakukan gugatan praperadilan jika merasa dirugikan terkait surat penangkapan yang dikeluarkan KPK.
“Kalau UU (KPK) yang baru Nomor 19 Tahun 2019, itu pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut itu dihapus. Artinya memang pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Jumat (13/10/2023).
“Sehingga pimpinan KPK hanya fungsi-fungsi manajemen, fungsi-fungsi komando di dalam internal dan juga pada posisi ini pimpinan KPK bukan penyidik-penuntut. Artinya, dia tidak bisa menyidik, tidak bisa menuntut,” sambung Boyamin.
BERITA TERKAIT: Nasdem dan Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dan Kesewenangan KPK Tangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo
Menurut Boyamin, surat penangkapan yang ditandatangani Firli dengan mencantumkan keterangan ‘selaku penyidik’ menjadi tidak sah. Pasalnya, wewenang penyidikan itu sudah tidak dimiliki lagi oleh Firli sebagai pimpinan KPK.
“Jadi ketika ini surat perintah penangkapan itu ditandatangani pimpinan KPK menjadi tidak sah karena dilakukan atau dikerjakan oleh yang bukan penyidik. Sementara yang boleh melakukan penangkapan penahanan itu penyidik,” katanya.
Boyamin mengatakan surat penangkapan yang ditandatangani Firli itu bisa memperlihatkan dinamika penanganan kasus korupsi SYL. Dia menilai bisa saja penyidik KPK sebenarnya tidak memiliki rencana menangkap SYL dan menunggu mantan Menteri Pertanian itu hadir dalam pemeriksaan di KPK sesuai jadwal panggilan.
“Saya menyarankan kepada Yasin Limpo untuk melakukan praperadilan terhadap penangkapan ini yang tidak sah ini versi mereka. Nanti diuji di pengadilan apakah penangkapan ini sah atau tidak. Itu yang bisa menyatakan hakim,” jelas Boyamin.
Di satu sisi, Boyamin juga mendukung KPK menuntaskan perkara korupsi SYL. Dia mendorong KPK segera menahan SYL dan membawa kasus tersebut ke meja persidangan.
“Jadi proses ini saya tidak mengurangi dorongan saya, permintaan saya, kepada KPK untuk menangani kasus Yasin Limpo ini cepat dibawa ke proses penanganan penahanan dan dibawa ke pengadilan. Jadi harus cepat aja,” katanya.
Apakah pimpinan KPK juga penyidik?
UU KPK lama
UU Nomor 30 tahun 2002, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Di dalam Pasal 21 ayat 4, dijelaskan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.
Berikut bunyi ayat 4 pasal 21 UU KPK lama:
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
UU KPK yang Baru
Nah, isi pasal itu kemudian berubah saat UU KPK direvisi pada tahun 2019. Dalam UU baru, tak ada lagi status penyidik dan penuntut umum yang melekat pada Pimpinan KPK.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Penjelasan KPK
KPK sebelumnya buka suara soal surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan ‘selaku penyidik’. KPK menilai persoalan tersebut hanya urusan teknis.
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat (13/10/2023).
“Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: KPK Akhirnya Umumkan Mantan Menteri Pertanian Tersangka Korupsi
Penulis: Redaksi
