Tangkap Lepas Truk Muat Pupuk Bersubsidi, Kinerja Tipiter Polres Karo Dipertanyakan







truk Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi BK 8217 SF bertuliskan Mama Bayang diduga membawa pupuk bersubsidi ilegal saat diamankan di Polres Karo. Limitnews/Istimewa

08/16/2022 12:09:47

KARO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mempertanyakan kinerja Tindah Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menangkap lepas truk terindikasi memuat pupuk bersubsidi.

Sumber limitnews.net menyebutkan, truk Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi BK 8217 SF bertuliskan Mama Bayang tersebut diamankan Tipiter Polres Karo pada pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, lalu dilepas dua hari setelah penangkapan. Truk tersebut diduga membawa pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 8 ton asal Kota Cane yang dimuat dari penimbunan daerah lewat perbatasan.

“Pasca peristiwa Duren Tiga Jakarta Selatan, Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubak) LSM MSPI, Thomson Gultom saat dimintai limitnews.net tanggapanya, Selasa (16/8/2022).

BACA JUGA: LSM MSPI Laporkan Dua Penyidik Polda Metro ke Propam Diduga Hilangkan Berkas Laporan Polisi

BACA JUGA: Kisah Pembunuhan Berencana, Jonson Tidak Pernah Disidang

Menurut Thonson yang kerap menyorot kinerja Kepolisian, para pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi bisa disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.

“Mereka yang terlibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi terancam pidana kurungan penjara di atas 6 tahun,” tegasnya.

BACA JUGA: Direktur MSPI Diperiksa Propam Mabes Polri Terkait Aduan Pelepasan Kapal SPOB Baruna

BACA JUGA: DPO Rp 2 Triliun Emilya-Herwansyah Belum Ditangkap, Bareskrim Diduga Berbenturan dengan Satgasus Merah Putih

Sebelumnya, Kanit Tipiter Polres Karo, Ipda Serma Rajagukguk membantah pihaknya melakukan penangkapan terhadap truk fuso BK 8217 SF yang diduga membawa atau memuat pupuk bersubsidi ilegal.

“Informasi abang dapat dari mana, kami tidak ada mengamankannya,” kata Serma Rajagukguk saat dikonfirmasi dari Bekasi melalui sambungan WhatsApp (WA), Senin (15/8/2022) pukul 11.33 WIB.

Ironisnya, berbeda dengan Erwin yang disebut-sebut sebagai pemilik pupuk bersubsidi dan truk fuso terkesan mengakui truk fuso BK 8217 SF memang diamankan Tipiter Polres Karo.

“Ditangkap tapi langsung dilepas, mobil truknya sudah dijual,” kata Erwin saat dikonfirmasi dari Bekasi melalui WA, Selasa (16/8/2022) pagi.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.