

03/31/2023 16:52:26
JAKARTA – DPRD Kota Pematang Siantar resmi mengajukan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA) terkait rotasi, mutasi dan demosi aparatur sipil negara (ASN). Usulan pemakzulan diserahkan ke MA di Jakarta.
“Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA,” kata Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga kepada media, Jumat (31/3/202).
BACA JUGA: Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Akan Dilaporkan ke Komisi III DPR RI
Timbul mengatakan, uji pendapat yang dimohonkan pihaknya merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar. Dia berharap usulan pemakzulan itu dikabulkan MA.
“Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA,” sebut Timbul.
Seperti diketahui, 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar Susanti dari jabatannya, Senin (20/3/2023). Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi, dan demosi ASN pada September 2022.
DPRD Pematang Siantar melalui juru bicara Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa Wali Kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.
Salah satu kesalahan Susanti yang disebutkan DPRD adalah memutasi pegawai sebelum waktunya dan mendemosi pegawai tanpa melalui proses sidak etik di inspektorat.
BACA JUGA: Jamwas Kejagung Akan Periksa Kajari Sibolga Terkait KM Cahaya Budi Makmur
Wali Kota dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD Siantar dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani. Hasilnya, 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan Susanti.
Penulis: Redaksi
