
Tersangka baru mafia minya goreng LCW digiring ke mobil tahanan. Limitnews/Istimewa
05/18/2022 10:17:39
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru mafia minyak goreng dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH).
LCW merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan, dalam hal ini tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW bersama LW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekpsor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan periode Januari 2021-Maret 2022 ke beberapa perusahaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan tersangka Lin Che Wei punya hubungan dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu), yang telah ditetapkan tersangka April lalu.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.
BERITA TERKAIT: Kejagung Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Permintaan Presiden Jokowi
BERITA TERKAIT: Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng
Lin Che Wei dipersangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penelusuran di internet, Lin Che Wei memiliki segudang prestasi, di antaranya pernah mendapatkan penghargaan 'Tasrif Award' dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo, penerima penghargaan 'Indonesian Best Analyst' dari AsiaMoney Magazine dan 'The Most Popular Analyst Award' untuk tahun 2002 dan tahun 2004.
Penulis: Herlyna