
Sidang mendengarkan keterangan 7 saksi yang mengaku mendapat tekanan dan dianiaya oleh oknum penyidik Polda Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Kamis (6/10/2022). Limitnews/Istimewa
10/07/2022 15:06:45
LANGKAT – Sidang perkara lanjutan Kelompok Tani Gapoktan Tunas Sakti dengan Alianto Widjaja yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (6/10/2022) dengan terdakwa Heri Yadi selaku Ketua Gapoktan Tunas Sakti dan dengan agenda keterangan saksi memberatkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang 8 orang saksi yang mana 7 orang dituduh pelaku pencurian sebelumnya yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan, dan ditahan di Rutan Kelas 2B Tanjung Pura yaitu Ruswandi, Jayadi, Arsad, Fadlansyah, Johan, Ahmad Suardi dan Nazaruddin serta Tanta Perangin-angin dari UPT KPH Wilayah 1 Langkat, yang bekerja di bagian analis satwa.
BERITA TERKAIT: Pengusaha Alianto Widjaja Diduga Peralat Brimob Kuasai Lahan Hutan Negara di Langkat
Saat ditanya 7 orang saksi, terungkap hal-hal yang diluar dugaan yang mana ke 7 orang memberikan keterangan bahwa mereka saat ditangkap mendapat penganiayaan dan tekanan saat diperiksa penyidik.
Dari ke 7 orang saksi, mereka menyatakan bahwa tidak pernah membaca, mengetahui isi BAP yang di tanda tangani dan sidik jari, 2 orang diantaranya yaitu Jayadi dan Fadlansyah buta huruf. Dan 1 orang lagi, Johan tidak dapat membaca tanpa kacamata, dan lainnya tidak sempat membaca, atau dibacakan, namun dipaksa tanda tangan dan sidik jari.
Dari 7 orang saksi dalam keterangannya, 4 diantaranya Ruswandi, Jayadi, Arsad, Fadlansyah menyatakan dalam keterangannya bahwa mereka ditangkap saat akan kembali ke rumah masing-masing setelah melakukan penjagaan dari lokasi penanaman mangrove di lokasi izin IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mirisnya, Arsad dianiaya hingga mengalami 2 gigi nya patah akibat kekerasan yang dilakukan oknum Sat Brimob berseragam dan senjata lengkap bersama Reskrimum Polda Sumut. Sedangkan yang lainnya ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan Arsad. Ke 7 orang tersebut lalu dibawa ke Polda Sumut.
“Padahal ke 7 orang tersebut anggota Kelompok Tani bekerja di lahan yang sesuai izin IUPHKM dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Heri Yadi kepada limitnews.net.
Sementara itu, Ruswandi dalam keterangannya mengatakan, sesampainya di Polda Sumut, saat memberi keterangan, mereka mendapat tekanan demi tekanan.
Di dalam sidang keterangan saksi, 4 saksi Ruswandi, Jayadi, Arsad dan Fadlansyah juga menyatakan bahwa mereka benar anggota Kelompok Tani Hutan yang tertera di SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti dan saat ditanya tentang kenal dengan M. Jamel dan Heri Yadi, mereka menyatakan kenal, dan menyebut M. Jamel anggota Kelompok Tani Mandiri dan Heri Yadi Ketua Gapoktan Tunas Sakti.
Adapun kegiatan yang dilakukan Kelompok Tani berdasarkan hasil musyawarah dan kegiatan di dalam lokasi izin IUPHKM. Dan dari keterangan 2 saksi Johan dan Ahmad Suardi mereka mengenal M. Jamel dan tidak mengenal Heri Yadi. Ketika ke 2 orang di tanya soal pencurian, Johan dan Ahmad Suardi menyatakan, benar di perintah oleh M. Jamel untuk memanen buah kelapa sawit (bukan mencuri) dan itu dilakukan karena mereka butuh pekerjaan, dan mereka melakukan pagi sampai sore dan ditangkap pada hari ke 2 kerja. Ke 2 saksi juga telah dijelaskan tentang lokasi tersebut adalah Izin IUPHKM dengan melihat foto copy izin tersebut dan melihat peta lokasi, memang berada di lokasi izin IUPHKM.
JPU bahkan berkali-kali menegaskan kepada saksi, demikian: Saudara saksi, jawaban saudara di bawah sumpah, sesuai agama anda, jawaban anda harus sebenar-benarnya. Ada juga kalimat: Saudara saksi, anda sudah di sumpah, ingat, jika sumpah itu tidak terjadi pada diri anda bisa jadi kepada istri atau anak anda, jadi jawaban anda harus sesuai ya....,” kata JPU kesal karena di BAP dengan keterangan langsung saksi berbeda, dan saksi menjelaskan, saat diperiksa mereka mengalami tekanan.
BERITA TERKAIT: Kelompok Tani Vs Pengusaha, Saksi Dinilai Tidak Jujur Berikan Keterangan di PN Stabat
Perlu diketahui, bahwa ke 7 saksi tidak mengubah apapun yang sudah disampaikan, di bawah sumpah agama Islam.
“Ada kebanggaan bisa mengatakan benar, dan rasa puas bisa menyampaikan hal yang sebenarnya tanpa ada tekanan lagi seperti saat penyelidikan. kami senang bisa ucapkan yang benar sesuai fakta, walau hasilnya belum tentu sesuai keinginan,” ujar Jayadi memperlihatkan semangat usai menyampaikan keterangan saksi.
Saksi berikutnya berdinas di UPT KPH wilayah 1 Langkat yaitu Tanta Peranginangin. Dan dari keterangan nya, saksi mendapat panggilan dari Polda Sumut, sebagai saksi untuk perkara pidana 363 ayat 1 ke 4 ke 5 KUHP, dan dilanjut ke persidangan ini dengan surat tugas dari Kepala UPT KPH Wilayah 1 Langkat.
“Sederhanya, apa kaitannya, perkara pencurian dengan UPT KPH Wilayah 1 Langkat? Apakah ada satwa di sidang PN Langkat,” ucap Ketua Gapoktan Tunas Sakti, Heri Yadi.
Saksi menjelaskan dengan berkas-berkas yang dibawanya tentang kegiatan berkaitan lokasi ada berkas izin, ada pohon sawit, ada kegiatan penanaman dan lainnya dan saksi menyatakan tidak begitu paham tentang perizinan karena di UPT KPH saksi di bidang Analis Satwa.
Saksi langsung diberi pertanyaan oleh PH terdakwa: Saudara tau, lokasi izin IUPHKM yang sedang di bahas dalam persidangan ini? Jawab saksi, tahu.
Di lokasi hutan produksi negara, apakah boleh di tanami kelapa sawit? Jawab saksi: Tidak boleh.
Di lokasi hutan produksi negara yang memiliki Izin UPHKM, ada yang menanami kelapa sawit, tindakan apa yang saksi dan instansi saksi sudah lakukan? Jawab saksi: Tidak tahu.
Kelapa sawit sudah berumur 12 tahun, dan saksi sudah bekerja di UPT KPH Wilayah 1 Langkat selama 8 tahun.
Berkaitan dengan pemasangan tapal batas, saksi menjelaskan bahwa tapal batas dilakukan harus ada instansi terkait, dan menurut saksi tanpa instansi terkait tidak syah (saksi tidak begitu paham dan bukan bidangnya memberikan jawaban).
Sampai saat terdakwa bertanya kepada saksi: Jika ada 5 Kelompok Tani bergabung menjadi Gapoktan Tunas Sakti dan Gapoktan melakukan pemasangan tapal batas secara mandiri dan di damping pendamping kelompok dari Dinas BPSKL, juga dihadiri oleh Camat, Kapolsek beserta anggota, dan kepolisian dari Polres Langkat, apakah menurut saksi pemasangan tapal batas secara mandiri ini syah? Saksi menjawab bisa, walaupun agak susah untuk mengucapkan bisa (pasalnya, saksi dihadirkan dalam situasi yang kurang tepat).
Dan pertanyaan berikutnya, di dalam hutan produksi negara, ada kelompok tani hutan yang memiliki Izin IUPHKM dan petani tersebut mengambil hasil hutan bukan kayu, apakah bisa dilaporkan sebagai pelaku tindak kejahatan?
Belum dijawab oleh saksi dari UPT KPH wilayah 1 Langkat yaitu Tanta Peranginangin, namun disayang kan, Hakim langsung menjawab, “Mana bisa saksi jawab itu, bukan bidang saksi itu, sidang kita lanjutkan Minggu depan ya...langsung ditutup,” kata Hakim, menimbulkan tanya peserta sidang.
Usai sidang, warga yang datang langsung menyaksikan keterangan para saksi mengaku geram melihat fakta perisdangan yang terkesan ada rekayasa kasus penangkapan para Kelompok Tani Hutan.
“Di sidang ini, kami melihat kebenaran yang sebenar-benarnya dari keterangan saksi. Kami menilai hukum sudah direkayasa oknum Brimob dan oknum Polda Sumut berkolaborasi dengan pengusaha sawit agar bisa memenjarakan masyarakat Kelompok Tani,” tegas salah masyarakat kelompok tani usai sidang.
BACA JUGA: Diduga Bagian dari Mafia Tanah, JPU Diminta Jadikan Empat Saksi Terdakwa
Masyarakat kelompok tani lainnya menegaskan, pihaknya akan membawa jumlah massa yang lebih banyak lagi pada sidang selanjutnya.
“Kami akan datang lebih banyak, apalagi saat akan dibacakannya keputusan Hakim,” ucapnya.
Penulis: Olo Siahaan